Pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di Kabupaten Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat mayoritas melakukan pelayanan secara online.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Nono Sudarno mengatakan, pelayanan perizinan lebih banyak dilaksanakan secara online melalui kanal Sipinter.tangerangkab.go.id. Adapun, pelayanan secara tatap muka langsung hanya beberapa perizinan.
“Sudah pasti kita lakukan secara On Line dan Off Line. Untuk tatap muka langsung dilakukan dengan pembatasan dan perketatan protokol kesehatan (prokes). Namun, dengan Kondisi PPKM ini pelaku usaha atau pemohon pun sedikit yang melalukan aktivitas permohonan pelayanan langsung,” kata Nono kepada wartawan Rabu (28/7).
Menurutnya, pada halaman Sipinter.tangerangkab.go.id untuk pelayanan perizinan online mencakup izin usaha industri, izin kawasan usaha industri, perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing, izin usaha jasa konstruksi, izin reklame hingga izin tempat penjualan minuman beralkohol.
“Untuk pelayanan perizinan Off line secara langsung di kantor namun dibatasi dan dengan prokes Saat ini masih ada beberapa antara lain izin mendirikan bangunan (IMB) hingga kepengurusan izin pemanfaatan ruang,” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu pemilik usaha, Abdullah mengtakan, pada masa penerapan aturan PPKM ini, dirinya mengurus izin usaha secara online dengan aplikasi yang telah disediakan oleh DPMPTSP.
“Alhamdulilah dengan aplikasi yang telah disediakan oleh pemerintah daerah yaitu Sipinter.tangerangkab.go.id mengurus perizinan bisa dilakukan dirumah tanpa harus datang ke kantor perizinn,” katanya. (DHE/RUL)
Discussion about this post