“Sedangkan harga yang sebenarnya yaitu Rp1,320 miliar, atau sengaja membuat item harga satuan masker KN-95 lebih mahal daripada harga sebenarnya, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,680 miliar,” jelasnya.
Di sisi lain, dalam pembacaan terdakwa Lia, JPU pun beberapa kali menyebutkan nama Kepala Dinkes Provinsi Banten, Ati Pramudji Hastuti, sebagai pihak yang menandatangani beberapa dokumen, yang dinilai telah dimanipulasi oleh Lia.
Dokumen tersebut seperti permohonan pengajuan BTT pada 16 Maret 2020 dan dokumen pengajuan BTT tahap 2 dengan dilampirkan RAB yang ditandatangani oleh Ati pada 26 Maret 2020.
Kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, mengatakan bahwa terdapat beberapa hal yang tidak wajar dalam dakwaan tersebut. Maka dari itu, pada sidang selanjutnya pihaknya akan membacakan eksepsi atas dakwaan tersebut.
“Ada hal-hal yang menurut kami tidak wajar dalam dakwaan itu, maka perlu kami kritisi. Kalau ini kan belum masuk ke pokok materi, maka yang akan kami sampaikan adalah formil yang tidak terpenuhi dalam dakwaan,” tandasnya.
Sebelumnya, Rabu (21/7) lalu, Pengadilan Tipikor Serang mulai menyidangkan kasus tindak pidana korupsi pengadaan masker di Dinkes Banten. Ada tiga terdakwa yang dihadapkan kepada majelis khakim, yaitu LS selaku PPK Dinkes, WF dan AS selaku pihak swasta didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,680 miliar dalam pengadaan masker KN-95 yang bersumber dari Belanja Tak Terduga (BTT) Pemprov Banten.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wahyudin selaku pemilik PT RAM telah melakukan mark up harga pengadaan masker KN-95. Wahyudin pun dalam pelaksanaan pengadaan masker melakukan sub-kontrak dengan PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) senilai Rp1,3 miliar, namun dengan kuitansi sebesar Rp3 miliar.
Selain itu, Wahyudin juga didakwa telah memperkaya diri lantaran adanya pemberian fee dari Agus sebesar Rp200 juta, sebagai imbalan atas pinjam bendera dalam pengambilan proyek pengadaan masker tersebut. Sementara Agus didakwa memperkaya diri dengan mendapatkan keuntungan atas pengadaan masker sebesar Rp1,4 miliar.
Discussion about this post