“Ketiga pelaku akhirnya berhasil kita tangkap di Jalan Raya Bandung – Pamarayan tepatnya di Kampung Babakan, Desa Babakan, Kecamatan Bandung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Mariyono mengungkapkan dari hasil pemeriksaan ketiganya mengakui perbuatannya. Para pelaku sudah puluhan kali melakukan aksi penipuan seperti di Kabupaten Serang, Kota Serang dan Tangerang. Selain di Banten, kawanan penipu ini juga beraksi di wilayah Jawa Barat, diantaranya di Bogor dan Bekasi.
“Hasil interogasi, tersangka melakukan perbuatan tersebut di beberapa TKP di wilayah hukum Polres Serang, Polres Serang Kota, Polres Kota Tanggerang, Polres Bogor dan Polres Bekasi,” ungkapnya.
Mariyono menegaskan dari hasil penggeledahan di rumah NR di Kampung Ranca Sumur, Desa Sindang Sari, Kecamatan Pabuaran, kepolisian menemukan barang bukti berupa panci, uang tunai, celana milik korban dan satu unit mobil Avanza yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan.
“Kami masih melakukan pengembangan, masih ada dua pelaku lainnya dalam pengejaran kami. Mereka kita jerat Pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” tegasnya. (MUF/AZM)
Discussion about this post