Ia berdalih, jika dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan dalam waktu 1×24 jam dan pihak Polda Banten tidak bisa menunjukkan dua alat bukti yang kuat maka harus dikeluarkan.
“Jika dalam proses lidik kita masih belum mempunyai dua alat bukti kuat jadi kami belum bisa memberikan informasi ke media dan masyarakat. Maka hal itu akan mengancam nama baik bersangkutan dan nama baik Polda Banten, bahkan pihak yang bersangkutan bisa tuntut balik ke Polda Banten,” kilahnya.
Selain itu, saat BANPOS menanyakan soal pelapor sudah laporkan kasus pungli BLT UMKM oleh oknum Kades sebanyak dua kali ke Polda Banten. Maryadi hanya menerangkan bahwa tidak semua kasus korupsi ditangani oleh Polda Banten, jadi penelusuran harus dimulai dari bawah dulu yaitu ke Kasatreskrim Polres Pandeglang
“Konfirmasi lebih dulu ke Kasatreskrim Polres Pandeglang mengenai siapa, dimana, kapan, bagaimana, dan nomor LP berapa, sesuai dengan tingkat kemampuan penyidikan. Jika nomor laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Banten, saya akan menanyakan ke Krimsus soal kasus tersebut tidak sembarangan. Karena ranah pelimpahan kasus tersebut tergantung tingkat kesulitan. Kami bekerja sesuai sistem jangan sampai mengganggu kerja bagian-bagian lain yang ada di kepolisian,” tukasnya. (MG-01/AZM)
Discussion about this post