“Perubahan istilah PPKM ini tidak perlu menjadi permasalahan dari awal sudah berubah-ubah. Karena utamanya adalah pengetatan mobilitas masyarakat yang terbukti dalam 2 minggu terakhir angka kasus harian semakin meningkat seiring dengan jumlah testing yang dilakukan oleh satgas pusat dan daerah,” ujarnya.
Menurutnya, dengan adanya pemberlakuan PPKM Level 1-4 ini dapat membantu pemerintah untuk fokus menangani daerah yang padat penduduk dan memiliki risiko penyebarannya tinggi.
“Lonjakan kasus harian ini jika kita lihat lebih banyak terjadi pada wilayah yang padat penduduknya, sehingga penggunaan level 1-4 ini bisa digunakan untuk meminimalisir jangan sampai ada mobilisasi. Karena penularan virus ini dari manusia ke manusia dan belum ada bukti menular dari udara, binatang. Sehingga yang diatur adalah menjaga jarak antar manusianya,” pungkasnya.(ENK/JPG)
Discussion about this post