Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Praperadilan Korupsi Masker Digugurkan Hakim

Penulis Panji Romadhon
Juli 23, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PEMERINTAHAN
Kejati Yakin Punya Bukti Kuat Praperadilan Tersangka Korupsi Masker Di Banten

Korupsi Masker Banten

SERANG, BANPOS – Gugatan praperadilan yang diajukan oleh salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker, Lia Susanti, diputuskan gugur oleh hakim unggal. Alasannya, perkara pokok telah masuk pada sidang pertama pada Rabu (21/7) kemarin.

Dalam pengambilan putusan, hakim tunggal mengacu pada Pasal 82 ayat 1 huruf D KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015.

Baca Juga

Tegas! Siap Dampingi Korban, Ketua Dewan Kota Serang Sebut Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Harus Diproses Pidana

SMAN 4 Kota Serang Akhirnya Jatuhi Sanksi ke Oknum Guru yang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual

“Dikarenakan sidang perkara sudah dilayangkan ke pengadilan. Sidang pokok perkara sudah dimulai sejak kemarin. Sehingga perkara ini diputuskan gugur,” ujar hakim tunggal di persidangan.

Jaksa perwakilan pihak termohon, Muhamad Yusuf Putra, mengatakan bahwa hakim tunggal praperadilan sudah tepat dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sebab, perkara pokok kasus tersebut telah mulai disidangkan sejak Rabu kemarin.

“Jadi dengan demikian, perkara praperadilan ini sudah dinyatakan gugur. Dan kami dari tim termohon dan penuntut umum akan berfokus pada pokok perkara nanti,” ujarnya, Kamis (22/7).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Ia mengklaim bahwa gugurnya praperadilan yang diajukan oleh Lia Susanti, merupakan bukti keberhasilan Kejati Banten dalam membuktikan ketidaksahan gugatan praperadilan tersebut.

“Jadi tim penyidik Kejati Banten selaku termohon berhasil membuktikan perkara praperadilan dari pemohon itu tidak sah dan digugurkan oleh hakim. Karena pokok perkara sudah kami limpahkan dan sudah disidangkan,” ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Lia Susanti, Basuki Utomo, membenarkan bahwa upaya hukum gugatan praperadilan yang diajukan oleh kliennya digugurkan oleh hakim tunggal, karena perkara pokok telah masuk ke persidangan.

“Betul, tadi itu sidang terakhir dengan agenda putusan. Dan dinyatakan gugur upaya hukum yang dilakukan oleh klien kami. Tadi sebagai pertimbangan majelis itu karena adanya putusan MK,” ujarnya.

Menurut Basuki, pihaknya sangat kecewa dengan putusan tersebut. Sebab, putusan gugur itu terjadi lantaran pihak termohon yakni Kejati Banten bertindak tidak baik dalam mengikuti persidangan.

“Kami sangat kecewa. Karena upaya hukum dari klien kami itu dianggap tidak ada artinya hanya karena satu aturan. Kami akan ikuti aturan, namun kalau memang berjalan normal, pelaksanaannya benar-benar diikuti oleh semua pihak,” tegasnya.

Ia menjelaskan, akibat dari tindakan tidak baik pihak Kejati Banten, persidangan sempat tertunda selama satu minggu. Sehingga, persidangan yang seharusnya dapat selesai dalam waktu satu minggu, tertunda hingga menjadi dua minggu.

“Pasti yang membuat terbentur itu karena kemarin sempat tertunda. Lalu cepatnya penyidik dalam melimpahkan perkara ketika dilakukan gugatan praperadilan. Itu hak penyidik. Namun perlu diingat, masalah hibah itu sudah lebih dari dua bulan, tapi sampai saat ini belum dilimpahkan,” tandasnya.(DZH/ENK)

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Disuruh Baca Aturan MBG oleh Walikota Serang Terpilih, Muji Rohman Respons Begini
HUKRIM

Tegas! Siap Dampingi Korban, Ketua Dewan Kota Serang Sebut Dugaan Pelecehan Seksual di SMAN 4 Harus Diproses Pidana

Juli 11, 2025
Kudus dan Gibbs-White Gabung Spurs, Jamie O’Hara: Maddison Bakal Tergusur
OLAHRAGA

Kudus dan Gibbs-White Gabung Spurs, Jamie O’Hara: Maddison Bakal Tergusur

Juli 11, 2025
Messi Ogah Hadir di Reopening Camp Nou
OLAHRAGA

Messi Ogah Hadir di Reopening Camp Nou

Juli 11, 2025
Laga Persahabatan Liverpool vs Preston Bakal Didedikasikan untuk Mengenang Diogo Jota dan Andre Silva
OLAHRAGA

Laga Persahabatan Liverpool vs Preston Bakal Didedikasikan untuk Mengenang Diogo Jota dan Andre Silva

Juli 11, 2025
Thomas Frank Bisa Gigit Jari, Tottenham Terancam Sulit Gaet Yoane Wissa
OLAHRAGA

Thomas Frank Bisa Gigit Jari, Tottenham Terancam Sulit Gaet Yoane Wissa

Juli 11, 2025
Resmi! Crystal Palace Gaet Borna Sosa dari Ajax
OLAHRAGA

Resmi! Crystal Palace Gaet Borna Sosa dari Ajax

Juli 11, 2025
Next Post
Tenda Darurat Hingga Gedung Rakyat, Solusi Rumah Sakit Penuh oleh Pasien Covid-19

Tenda Darurat Hingga Gedung Rakyat, Solusi Rumah Sakit Penuh oleh Pasien Covid-19

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mourinho Bisa Bantu Chelsea Dapatkan Rp1 Triliun dari Arsenal, Ciptakan Win-win Solution Bersejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu