SERANG, BANPOS – Sidang perdana dugaan kasus korupsi pengadaan masker KN-95 pada Dinkes Provinsi Banten selesai digelar. Dari tiga tersangka, hanya Wahyudin Firdaus dan Agus Suryadinata saja yang sidangnya digelar. Sedangkan untuk Lia Susanti, persidangan ditunda lantaran ia sakit dan tidak bisa mengikuti persidangan. Ditundanya persidangan Lia pun menjadi kesempatan dilanjutkannya sidang praperadilan yang tinggal menunggu sidang putusan saja.
Berdasarkan pantauan BANPOS, persidangan mulai digelar sekitar pukul 10.20 WIB. Persidangan digelar di ruang sidang Sari dengan urutan dakwaan Wahyudin yang paling pertama dibacakan oleh penuntut umum. Selanjutnya, penuntut umum menyampaikan dakwaan terhadap Agus. Sementara untuk Lia, ditunda hingga Rabu pekan depan.
Dalam penyampaiannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Wahyudin selaku pemilik PT RAM telah melakukan mark up harga pengadaan masker KN-95. Wahyudin pun dalam pelaksanaan pengadaan masker melakukan sub-kontrak dengan PT Berkah Mandiri Manunggal (BMM) senilai Rp1,3 miliar, namun dengan kuitansi sebesar Rp3 miliar.
Selain itu, Wahyudin juga didakwa telah memperkaya diri lantaran adanya pemberian fee dari Agus sebesar Rp200 juta, sebagai imbalan atas pinjam bendera dalam pengambilan proyek pengadaan masker tersebut. Sementara Agus didakwa memperkaya diri dengan mendapatkan keuntungan atas pengadaan masker sebesar Rp1,4 miliar.
Sementara saat JPU ingin menyampaikan dakwaan terhadap Lia, disampaikan bahwa Lia tidak bisa mengikuti persidangan, meskipun dilakukan secara daring. Berdasarkan penuturan dokter yang bertugas di Rutan tempat Lia ditahan, Lia terkena infeksi pada kupingnya hingga mengeluarkan nanah.
Ketua Majelis Hakim pun memutuskan untuk menunda sidang untuk Lia hingga pekan depan. Ketua Majelis pun menyampaikan kepada dokter yang merawat Lia, untuk bisa melakukan tindakan medis sesegera mungkin demi keselamatan Lia.
“Tidak perlu menunggu putusan hakim. Kesehatan tersangka tetap menjadi prioritas. Jadi langsung saja dilakukan upaya medis,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Discussion about this post