Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home COVID-19

Lanjutan PPKM Darurat Tunggu Arahan Pemprov

Penulis Panji Romadhon
Juli 22, 2021
in COVID-19, HEADLINE, PERISTIWA
Perpanjangan PPKM Darurat Ditentukan Hari Ini, Pemda Lamban Serap Anggaran Covid-19

Sulaeman menambahkan, bahwa Penerapan PPKM Darurat sudah mulai dilaksanakan. Selain itu, kata dia, PPKM Darurat adalah, kebijakan yang tidak bisa dihindari. Karena itu sesuai instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021 tentang, PPKM Darurat Covid-19 di Jawa dan Bali.

“PPKM darurat sudah kita laksanakan dari Minggu kemarin ya, sebelum kita memasuki zona merah. Untuk itu, mari kita semua bekerjasama, untuk melaksanakan PPKM Darurat ini. Dengan harapan, kasus penyebaran Covid-19 di Pandeglang akan segera turun,” katanya.

Baca Juga

Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

Diketahui, jumlah kasus konfirmasi atau positif terpapar Covid-19 di Kabupaten Pandeglang, saat ini tercatat sebanyak 4.854 orang.

“Dari jumlah total yang positif 4.854 orang, terdiri dari 3.148 orang selesai dirawat atau sembuh, sebanyak 1.576 orang masih diisolasi atau dirawat, dan 130 orang telah meninggal dunia,” terang Sulaeman.

Pada bagian lain, massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Selatan (Aras) akan melakukan unjuk rasa di area Malingping, Lebak selatan (Baksel) pada Kamis (22/7) ini. Disebutkan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap keputusan pemerintah yang telah memperpanjang PPKM Darurat.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Kami menolak PPKM Darurat. Kami menuntut pemerintah pusat dan daerah untuk segera memberlakukan karantina wilayah dengan syarat dipenuhi semua kebutuhan dasar masyarakat sesuai amanat konstitusi UU Nomor 6 Tahun 2018,” ungkap Alif Ibnu Sina Korlap Aksi Aras kepada BANPOS, Rabu petang (21/07).

Menurut Alif, pijakan konstitusi harus digunakan sebagai landasan dalam pengambilan kebijakan, seperti halnya ketika diterapkan karantina wilayah, maka selama karantina wilayah kebutuhan dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, hal ini tertuang dalam pasal 55 ayat 1 dan 2 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.

“Tanggung-jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak terkait,” jelasnya.

Selain itu, lanjut mantan Ketua Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) ini, untuk menciptakan suasana yang berkeadilan, maka pemerintah juga harus menghentikan laju kedatangan Tenaga Kerja Asing (TKA) selama situasi negara dalam keadaan darurat kesehatan seperti sekarang ini. Selain itu, pihaknya mengecam tindakan arogansi dan represif aparat keamanan dalam menertibkan masyarakat di masa Pandemi.

Komentar ×
Page 3 of 4
Prev1234Next
Tags: Pemkab LebakPemkab Pandeglangpemkab tangerangPemkot CilegonPPKM Darurat
ShareTweetSend

Berita Terkait

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC
PEMERINTAHAN

Lindungi Pekerja dari Berbagai Risiko, Pemkot Cilegon Kejar Target UJC

Juli 4, 2025
Tempat Relokasi Pedagang Pasar Kranggot-Cilegon Masih Kosong
PEMERINTAHAN

Tempat Relokasi Pedagang Pasar Kranggot-Cilegon Masih Kosong

Juli 4, 2025
Pemkab Lebak Masih Menunggu Kemensos Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten
PENDIDIKAN

Pemkab Lebak Masih Menunggu Kemensos Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten

Juli 4, 2025
Kantor Walikota Cilegon di lingkungan Pemerintahan Kota Cilegon di lahan milik Krakatau Steel. LUKMAN HAPIDIN/BANTEN POS
PEMERINTAHAN

Pinjam Pakai Tanpa Dasar Hukum, Status Aset Pemkot Cilegon Tak Jelas

Juni 10, 2025
Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi, Pemkab Tangerang Defisit Pendapatan
PEMERINTAHAN

Pemerintah Pusat Lakukan Efisiensi, Pemkab Tangerang Defisit Pendapatan

Juni 11, 2025
Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi
HEADLINE

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Mei 19, 2025
Next Post
Overload, Rumdin Sekda Kabupaten Serang Jadi Rumah Sakit

Overload, Rumdin Sekda Kabupaten Serang Jadi Rumah Sakit

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu