Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Pelaku Penggelapan 28 Ton Biji Gandum Diamankan

Penulis Panji Romadhon
Juli 19, 2021
in HUKRIM, PERISTIWA
Pelaku Penggelapan 28 Ton Biji Gandum Diamankan

CILEGON, BANPOS – Jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengamankan tiga orang tersangka pelaku penggelapan 28 ton biji gandum milik PT Pundi Kencana. Tindak pidana penggelapan puluhan ton biji gandum tersebut terjadi pada Selasa, 13 Juli 2021 lalu, sekitar pukul 04.30 WIB.

Ketiga tersangka yakni RA (40) supir dump truk dan S (39) kernet dump truk yang merupakan warga Kabupaten Serang, serta DS (56) warga Kecamatan Citangkil yang merupakan penadah, berhasil diamankan oleh Polsek Kawasan Pelabuhan (KP3) Banten.

Baca Juga

BPBD Lebak Minta Warga Waspada Curah Hujan Tinggi

Diduga Gelapkan Dana, Ketua Koperasi Dinas Kelautan dan Perikanan Banten Disomasi

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengungkapkan, puluhan ton biji gandum dari pelabuhan curah PT KBS itu seharusnya diangkut oleh dump truk dengan nomor polisi B 9699 UYY yang dikendarai RA dan S menuju ke PT Pundi Kencana di Kawasan Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II Banten.

Namun, lanjut Kapolres, tersangka membawanya ke Jalan Lingkar Selatan (JLS) untuk dibongkar disebuah lapak di Lingkungan Sumurwatu, Kelurahan Deringo, Kecamatan Citangkil. “Oleh tersangka dibawa ke Jalan Lingkar, kemudian disana dibongkar,” kata AKBP Sigit saat konferensi pers di Halaman Mapolres Cilegon, Jumat (16/7).

Kapolres mengatakan, tersangka RA dan S dijanjikan uang senilai Rp10 juta dan telah diberi uang muka atau down payment (DP) sebesar Rp2,5 juta, untuk membongkar biji gandum tersebut di lapak milik DS. “Tersangka diiming-imingi imbalan senilai 10 juta dan diberi DP 2,5 juta. Hasilnya dibagi dua oleh supir dan kernet,” ujarnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

AKBP Sigit menuturkan, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tersangka pengendara truk RA dan S yang mengangkut biji gandum dan pemilik lapak DS dihubungkan oleh salah seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Saat ini kami masih melakukan pengembangan terhadap DPO tadi yang menghubungkan antara supir, kernet dan pemilik lapak,” tuturnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka RA dan S dijerat dengan Pasal 480 KUHP, sedangkan DS dijerat Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP. “Ancaman pidana masing-masing 4 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Marc Klok. (Foto : Persib)
INTERNASIONAL

Niat Marc Klok Pensiun Di Persib Bandung

Juli 4, 2025
Suasana Red Square di Kota Moskow, Rusia, yang banyak dikunjungi warga lokal dan turis asing.
INTERNASIONAL

Cerita Perjalanan Ke Rusia, Menuju Perairan Arktik, Putar Arah Di Langit Timur Tengah

Juli 4, 2025
Jenazah Direktur Rumah Sakit Indonesia di Gaza, dr. Marwan al-Sultan yang tewas akibat serangan rudal Israel di kawasan Tal Al-Hawa, barat daya Kota Gaza, Rabu (2/7/2025).
INTERNASIONAL

Innalillah, Direktur RS Indonesia Di Gaza Tewas Dirudal Israel

Juli 4, 2025
Pemkab Lebak Masih Menunggu Kemensos Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten
PENDIDIKAN

Pemkab Lebak Masih Menunggu Kemensos Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten

Juli 4, 2025
Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi NTB, Mohan Roliskana.
INTERNASIONAL

Kembali Nahkodai Golkar NTB Mohan Susun Pengurus Wakili Semua Golongan

Juli 4, 2025
Politikus Partai NasDem, Nilam Sari Lawira.
NASIONAL

Respons Putusan MK Soal Sekolah Gratis NasDem Usul Tata Ulang Anggaran Pendidikan

Juli 4, 2025
Next Post
Kecamatan Pasar Kemis Masuk Zona Merah, Zaki Akan Gencarkan Vaksinasi

Kecamatan Pasar Kemis Masuk Zona Merah, Zaki Akan Gencarkan Vaksinasi

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Warga Pancur Bakal Geruduk SMPN 12 Kota Serang, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Anggota DPR RI ‘Terseret’ Dugaan Penyimpangan KIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu