“Sedangkan uang sejumlah Rp150 juta dikembalikan kepada Usaha Dagang Bali
Sukses Mandiri, uang sejumlah Rp120 juta dikembalikan kepada PT Sinar Lautan
Perkasa Mandiri, dan uang sejumlah Rp250 juta dikembalikan kepada PT Utama Asia
Sejahtera,” kata hakim Albertus lagi.
Edhy Prabowo dinilai terbukti menerima suap senilai USD 77 ribu dolar dan
Rp24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf
khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih
(sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe
(pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito
dan perusahaan pengekspor BBL lain.
Suap tersebut diterima melalui Safri yaitu 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe
menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima
Rp10.731.932.722, dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000.
Terkait perkara ini, Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara
ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5
tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi
Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan
kurungan, dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider
4 bulan.
E-Paper BANPOS Terbaru
Menanggapi vonis itu, Edhy mengaku merasa sedih. Ia menyatakan akan pikir-pikir
selama 7 hari ke depan.
“Ya saya mau pikir-pikir, saya sedih hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan,”
ucap Edhy usai persidangan secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Kamis (15/7).
Kendati demikian, Edhy memastikan akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Oleh
karena itu, dia akan pikir-pikir untuk mengajukam banding atau tidak.
“Inilah proses peradilan di kita, saya akan terus melakukan proses, tapi kasih saya
waktu berpikir,” ucap Edhy.(ENK/JPG)