Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Mantan Menteri Divonis 5 Tahun

Penulis Panji Romadhon
Juli 16, 2021
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
Mantan Menteri Divonis 5 Tahun

JAKARTA, BANPSO – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo divonis
5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Edhy
terbukti bersalah menerima suap Rp25,7 miliar terkait izin ekspor benih bening lobster
atau benur.

Hakim menilai suap diberikan kepada Edhy untuk mempercepat proses persetujuan
pemberian izin budidaya benur dan izin ekspor benur, kepada PT DPPP dan eksportir
lainnya. Selain penjara, Edhy juga dijatuhi denda Rp400 juta subsider pidana penjara
selama 6 bulan.

Baca Juga

Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat

Ketua DPRD Lebak Bakal Evaluasi Setwan Usai Adanya Temuan BPK

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua
Albertus Usada dalam putusannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/7).
Majelis Hakim berpendapat Edhy terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a UU
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 65
ayat (1) KUHP.

Hakim juga memutuskan Edhy harus membayar ganti rugi senilai Rp9.687.447.219 dan
USD 77.000 atau setara Rp10,7 miliar. Edhy diberikan waktu 1 bulan untuk membayar
ganti rugi tersebut. Jika tidak dibayarkan, maka harta benda Edhy akan disita.

Jika aset yang disita tidak cukup menutupi jumlah gati rugi, maka diganti dengan pidana
penjara 2 tahun. Hak dipilih sebagai pejabat publik Edhy juga dicabut selama 3 tahun
sejak masa pidana berakhir.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Dalam pembacaan vonis, majelis akim juga memutuskan uang senilai
Rp51.799.542.040 yang telah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai
bank garansi terkait izin budi daya dan ekspor benih lobster (benur) dirampas untuk
negara. Hal itu dikatakan majelis hakim dalam putusan kasus dugaan korupsi atas
nama terdakwa Edhy Prabowo.

“Barang bukti 1524 huruf a berupa uang sejumlah Rp51.799.542.040 dirampas untuk
negara,” kata ketua majelis hakim Albertus Usada, di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (15/7) dilansir dari Antara.

Sebelumnya, KPK telah menyita uang sejumlah Rp52.319.542.040 sebagai bank
garansi yang terkumpul dari perusahaan pengekspor Benih Bening Lobster (BBL) di
Bank BNI Cabang Gambir. Bank Garansi tersebut diminta oleh Kementerian Kelautan
dan Perikanan sebagai jaminan ekspor BBL.

Komentar ×
Page 1 of 2
12Next
ShareTweetSend

Berita Terkait

Kebijakan Menaker Soal Pencairan JHT Ramai Dikecam
EKONOMI

Saldo JHT Bisa Dicairkan Sebagian Meski Masih Bekerja, Ini Syarat dan Prosedurnya

Juli 5, 2025
Jika Pilih Ollie Watkins Ketimbang Benjamin Sesko atau Viktor Gyokeres, Ini Risiko yang Bakal Dihadapi Arsenal
OLAHRAGA

Plan C Arsenal Bocor! Ollie Watkins Masih Jadi Incaran, Aston Villa Ogah Lepas

Juli 5, 2025
Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial
OLAHRAGA

Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

Juli 5, 2025
Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat
PERISTIWA

Bukan Cuma Arteta, Seluruh Arsenal Kepincut Rodrygo! Transfer Top Ini Tunggu Momen Tepat

Juli 5, 2025
Bapanas Sosialisasikan Bantuan Pangan di Tangerang
EKONOMI

Bapanas Sosialisasikan Bantuan Pangan di Tangerang

Juli 5, 2025
Tottenham Incar Bek Genoa £20 Juta yang ‘Lebih Kasar’ dari Cristian Romero
OLAHRAGA

Tottenham Incar Bek Genoa £20 Juta yang ‘Lebih Kasar’ dari Cristian Romero

Juli 5, 2025
Next Post
Tipiring Bakal Fokus ke Pelaku Usaha, Di Cilegon Sasar Tiga Wilayah

Gegara Piring Kena Tipiring

Discussion about this post

  • Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    Arsenal Ajukan Tawaran untuk Noni Madueke, Bukayo Saka Bakal Sumringah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSU 2025 Cair Berapa Kali? Segini Total yang Kamu Dapat dan Cara Ceknya!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gegara Ini, Kabar Leandro Trossard Bakal Hengkang dari Arsenal Mencuat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Chelsea Pastikan Andrey Santos Tak Akan Dijual di Tengah Persaingan Ketat Lini Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu