“Kami butuh dua alat bukti yang cukup sesuai KUHAP 184. Itu yang kami pertanyakan. Tentunya kami berharap yang terbaik untuk klien kami. Karena ini menyangkut nasib dan masa depan seseorang,” tegasnya.
Kasi Penkum pada Kejati Banten, Ivan Siahaan, mengatakan bahwa pihak Kejati Banten pada Jumat lalu telah mengajukan permohonan untuk menunda sidang praperadilan. Hal tersebut lantaran saat ini sedang diterapkan PPKM Darurat dan Kejati Banten memberlakukan WFO hanya sebanyak 25 persen saja.
“Tim Jaksa sudah mengajukan permohonan secara tertulis, untuk dilakukan penundaan sidang. Karena lagi PPKM itu tidak boleh sidang kan, kami kan 25 persen boleh masuknya. Jadi sebagian dari Pidsus itu WFH,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Meskipun sudah diajukan permohonan, namun persidangan tetap dilanjutkan. Ivan mengaku bahwa pihaknya belum mengetahui apakah permohonan yang diajukan diterima oleh hakim tunggal atau tidak.
“Cuma yang pasti kami sudah mengajukan permohonan penundaan. Kami akan tetap mengikuti proses praperadilan ini. Kami tetap ikuti prosesnya, cuma memang tim telah mengajukan permohonan secara tertulis kepada hakim,” tandasnya.
(DZH)
Discussion about this post