Pandemi Covid-19 yang melanda hampir di semua negara telah meluluhlantakkan sendi-sendi perekonomian, mulai dari tingkat yang paling dasar, pasar-pasar tradisional, sampai menyentuh sektor industri besar. Pembatasan aktifitas masyarakat secara langsung melumpuhkan aktifitas ekonomi, karena masyarakat dihantui ketakutan terhadap penularan Virus Covid-19 yang sangat cepet, dan pada beberapa kasus akibat yang ditimbulkan oleh virus ini sangat fatal.
“Lumpuhnya sektor perekonomian berakibat juga pada mandegnya penerimaan negara dari sektor pajak, padahal sektor ini lah yang menyokong hampir 75 persen penerimaan negera. Oleh karenanya pemerintah merasa perlu membangkitkan kembali kegiatan perekonomian melalui beberapa kebijakan insentif untuk semua lapisan masyarakat,” katanya.
Karya lainnya berjudul ‘Bersama Pajak, Atasi Pandemi Tumbuhkan Ekonomi’, ditulis Agus P Priyono, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil Banten. Dalam karyanya ia menuliskan bahwa hari jadi menjadi sebuah momentum yang bersifat memorial sebagai refleksi masa lalu sekaligus sebagai proyeksi masa depan.
Penyebutan kata pajak diperkenalkan oleh Ketua BPUPKI Dr. K.R.T. Radjiman Wediodiningrat yang mengusulkan agar pemungutan pajak harus diatur berdasarkan Undang-Undang pada tanggal 14 Juli 1945.
Hal ini yang kemudian menjadi prasasti diperingatinya hari pajak setiap tanggal 14 Juli sejak tahun 2018 sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017.
Sudah memasuki tahun kedua, masyarakat Indonesia berdampingan dengan pandemi COVID-19 dengan realisasi PEN 2020 sebesar Rp579,8T (83,4 persen). Rapot ekonomi Indonesia akhir tahun 2020 mencatat defisit anggaran tahun 2020 mencapai 6,1 persen dari PDB dan pertumbuhan ekonomi -2,1 persen jauh lebih rendah dari target semula sebelum pandemi sebesar 5,3 persen.
Kontraksi ekonomi Indonesia ini relatif moderat, salah satu yang terkecil di antara G-20 dan ASEAN. Salah satunya adalah pajak menjadi bagian instrumen penting dalam kebijakan fiskal sebagai upaya menjaga dan pemulihan ekonomi melalui stimulus secara menyeluruh terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional. (MUF)
Discussion about this post