LEBAK, BANPOS – Kasus mayat seorang pria yang sudah membusuk yang ditemukan di hutan Blok Cikuda, Cikancas Desa/Kecamatan Sajira oleh penggembala kerbau, pada Sabtu lalu (10/07), kini berhasil diungkap jajaran Tim Srigala Reskrim Polres Lebak, dengan menangkap pelaku.
Jasad laki-laki tersebut diketahui bernama Jamingan (66) warga Desa Cisimeut, Kecamatan Leuwidamar, seorang pria pemilik toko kelontongan yang tewas ditikam oleh sahabatnya sendiri, yang berinisial S.
Upaya pengungkapan oleh Tim Srigala Reskrim Polres diketahui kurang dari 24 jam, dan berhasil mengungkap serta pelakunya berhasil di tangkap.
Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban lantaran pusing karena ditagih uutang dan ingin mengambil harta korban.
“Pelaku dan korban bersahabat sejak di Palembang, kemudian pada tahun 2017 pulang ke Leuwidamar ke rumah orang tuanya,” jelas Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono,Selasa (13/7).
Indik menjelaskan, sebelum aksinya dilakukan, pelaku mengajak korban dengan pura-pura apel ke rumah janda di wilayah Sajira.
Setibanya di Sajira, pelaku mengajak korban ke sebuah hutan dengan alasan bahwa rumah janda berdekatan dengan hutan.
“Setelah di hutan, pelaku berpura-pura kencing dan korban pun mengikuti. Saat itulah pelaku dengan tiba-tiba menusuk perut bagian kanan korban dengan sebilah badik yang dibawanya,” jelasnya.
Menurut Indik, tindakan pelaku membunuh korban tersebut sebagai sudah direncanakan.
“Ini sudah direncanakan. Pelaku juga membawa kabur motor dan uang Rp6 juta yang disimpan di bawah jok motor korban,” ujar Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya pelaku (S) dikenai pasal berlapis tentang pembunuhan. “Yaitu Pasal 340 KUHP Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (4) KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” paparnya.(WDO/PBN)
Discussion about this post