Lebih jauh ia mengungkapkan bahwa di Kabupaten Serang untuk Bantuan sosial tunai (BST) untuk dua bulan, sedang diajukan dengan kuota sesuai dengan pendataan terakhir keluarga penerima manfaat (KPM) awal tahun 2021. Namun dalam distribusinya berbeda dengan BST periode sebelumnya.
“Nanti petugas akan mengantarkan ke rumah masing-masing warga, dibantu dengan petugas desa dan sampai di RT RW,” tandasnya.
Sementara, DPRD Cilegon minta perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kota Cilegon mengeluarkan Corporate Social Responsibility (CSR) berupa sembako gratis ditengah penerapan PPKM Darurat Covid-19. Disampaikan Ketua Komisi II DPRD Cilegon, Faturohmi kepada wartawan, Minggu (11/7).
Menurut Faturohmi, di tengah masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat sekarang ini, sangatlah tepat bila perusahaan industri yang ada di Kota Cilegon mengeluarkan CSR berupa sembako dan dibagikan kepada masyarakat.
“Kami menghimbau kepada industri yang ada di Kota Cilegon untuk mengeluarkan CSR dalam bentuk sembako gratis atau bentuk lain dan dibagikan kepada masyarakat,” katanya.
Sembako tersebut tentu sekarang ini begitu dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Sembako itu juga bisa dibagikan kepada masyarakat di wilayah industri masing-masing dengan melibatkan aparat pemerintah setempat.
“Dalam pembagian sembako bisa melibatkan aparat pemerintah seperti Camat, Lurah, RT dan RW,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masa penerapan PPKM ini, banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan baik dari Pemerintah maupun perusahaan atau swasta. Di sisi lain perusahaan juga memiliki kewajiban sosial kepada masyarakat dilingkungan sekitar perusahaan.
“Industri memiliki kewajiban secara sosial kepada lingkungan (masyarakat sekitar), dan sekarang ini momentum bagi industri untuk membuktikan secara kongkrit kepeduliannya kepada masyarakat,” jelasnya.
Faturohmi menegaskan, perusahaan yang ada di wilayah Kota Cilegon tidak hanya diminta untuk mengeluarkan kewajiban sosialnya kepada lingkungan sekitar, di masa PPKM Darurat atau di kasa pandemi Covid-19 saat ini perusahaan juga diminta untuk tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Discussion about this post