“Iya saya sangat menyayangkan sidang ini batal, katanya sih ditunda sampai hari Selasa,” tuturnya.
Ia mengaku, dirinya menunggu sidang tipiring sejak pukul 08.30 WIB hingga pukul 10.30 WIB sampai mendapat pengumuman batal sidang tipiring dari petugas.
“Ngomongnya sidang jam 9. Sampai sekarang belum dimulai,” ujarnya.
Anam mengatakan dirinya melanggar PPKM darurat karena membuka warung lebih dari jam 20.00 WIB. Namun dirinya belum mendapatkan imbauan dari petugas.
“Saya jual nasi uduk di depan Terminal Merak, saya buka sampai jam 12 malam, yang ditahan KTP saya. Saya kan nggak tau, cuma tau baca-baca berita saja,” tandasnya.(LUK/PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post