JAKARTA, BANPOS – Melonjaknya angka penyebaran Covid-19, pemerintah memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat.
Kebijakan ini tentu berimbas besar pada aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga hal tersebut perlu disertai dengan kebijakan perlindungan sosial yang lebih mendukung.
Masalahnya, terdapat keterbatasan negara dalam memenuhi perlindungan sosial tersebut. Indonesia Corruption Watch (ICW) merujuk pada data APBN 2021, pemerintah mengalokasikan Rp 408,8 triliun untuk program perlindungan sosial.
“Keseluruhan program tersebut diantaranya, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Bantuan Sosial
Tunai (BST), Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, Kartu Prakerja, Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan subsidi listrik,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (7/7).
E-Paper BANPOS Terbaru
Kurnia menyatakan, terlihat banyaknya dan beragam program-program bansos tetapi belum cukup membantu warga terdampak Covid-19. Mulai dari nilai bantuannya yang tidak signifikan hingga keterbatasan jumlah penerima.
Terlebih lagi, bantuan sosial tunai dalam APBN 2021 hanya dianggarkan hingga April 2021. Demikian pula ragam bantuan dari APBD provinsi dan kabupaten atau kota. Selain masalah keterbatasan anggaran, pemerintah menilai aktivitas sosial dan ekonomi telah berangsur pulih.
“Sebuah kebijakan yang jelas tidak berdasar dan keliru. Covid-19 masih menjadi ancaman besar, positivity rate Covid-19 melonjak, dan pembatasan aktivitas sosial tak terelakkan,” papar Kurnia.
Dalam kondisi ini, lanjut Kurnia, program perlindungan sosial, khususnya bansos, semakin dipertanyakan. Pemerintah lantas memutuskan melanjutkan BST selama dua bulan ke depan pada Juni-Juli 2021. Kontribusi pemerintah daerah melalui APBD juga dinanti warga, meski sebagian telah menegaskan tak ada bansos dari APBD alias bergantung pada program pusat.
Maka dalam hal ini, Pemda lebih memfokuskan anggaran untuk membiayai kebutuhan pelayanan kesehatan Covid-19.
Kebijakan ini lantas menimbulkan pertanyaan, bagaimana PPKM Darurat bisa efektif jija warga tak mempunyai penghasilan untuk menutupi kebutuhan pokok sehari-hari.