Setelah melakukan aksi pengancaman, terdakwa berjalan ke kebunnya sembari memegang senjata pistol air softgun di tangannya itu. Korban yang ketakutan dengan ulah terdakwa, lalu mengikuti perintahnya dan berhenti menanam bibit sengon atau albasiah tersebut.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pandeglang Mulyana menghadirkan sejumlah saksi atas perkara pengancaman tersebut. Dari uraian sejumlah orang itu, mereka menyatakan bahwa Jaya Marjaya telah mengancam Maheno menggunakan senjata api dan memaki korban supaya berhenti menanam bibit kayu albasiah atau sengon di lahan Blok Cipahingen, Kampung Sumur Laban, Desa Sumur Laban, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang.
Korban Maheno Ignasius menyebut, terdakwa waktu itu datang bersama adiknya yang bernama Deni sambil marah-marah. Di sanalah terdakwa memaki korban sembari melontarkan ancaman ‘bangsat kamu udah saya peringatkan jangan nanam lagi di lahan saya, dan saya peringatkan jangan nanam lagi, sini semua kumpul jangan lari’.
Usai dimaki oleh Jaya Marjaya, korban menjadi ketakutan. Ditambah, saat itu terdakwa yang ditemani oleh 15 orang rekannya malah mengeluarkan sepucuk senjata api jenis airsoft gun dan langsung mengarahkannya ke perut Maheno.
Korban yang ditodong hanya bisa pasrah. Dia berulang kali mencoba menenangkan terdakwa dan membicarakan masalah itu dengan kepala dingin. Terdakwa yang sudah terpancing emosinya akhirnya bisa ditenangkan oleh seorang rekannya supaya pistol itu dilepas dari bidikan ke perut kokrban.
E-Paper BANPOS Terbaru
Setelah melakukan pengancaman itu, Jaya Marjaya lalu memerintahkan Maheno cs supaya berkumpul di kantor Kecamatan Angsana. Mereka pun terpaksa mengikuti keinginan terdakwa lantaran takut usai diancam menggunakan senjata api jenis air softgun tersebut.
Usai pembacaan vonis, JPU Mulyana mengaku, akan pikir-pikir. Pasalnya, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut MR dihukum 4 bulan kurungan penjara. “Saya akan pikir-pikir dulu,” katanya.
Hal serupa juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa, Sudrajat. Ia menyatakan, kliennya akan pikir-pikir dulu terkait vonis hakim tersebut. “Mengenai putusan, kami akan pikir-pikir dulu perihal banding,” ucapnya.