Dalam pelaksanaan PPKM Darurat, lanjut Wahyu, pihaknya menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat mendukung pelaksanaan PPKM Darurat agar penyebaran Covid-19 bisa secepatnya diatasi.
“Kami bersama jajaran Polresta Tangerang, memberikan himbauan berdasarkan PPKM Darurat, berlaku dari Tanggal 3-20 Juli. Semoga dengan adanya PPKM Darurat ini sistem metode cara bertindak yang di terapkan oleh RT/RW, Babinsa dan Binamas di Perumahan Sudirman indah Tigaraksa ini bisa memberikan dukungan penuh untuk penanggulangan penyebaran COVID-19,” ujarnya.
Wahyu menambahkan, masing-masing RT/RW harus membagikan masker dilingkungannya, kemudian mendata warganya yang belum mendaftarkan Vaksinasi dan melakukan penyemprotan disinfektan di setiap rumah.
“Kami juga akan memberikan dukungan berupa pemberian Sembako dan bantuan sosial kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19, ini merupakan bentuk kepedulian kami terhadap masyarakat. Saya berharap, tidak ada lagi penambahan masyarakat yang meninggal dunia akibat Covid-19 ini, dan PPKM Darurat menjadi bagian penting, bagaimana di 17 Hari ini mengurangi jumlah pasien yang positif,” ungkapnya.
Untuk diketahui, secara keseluruhan sampai saat ini warga yang terpapar positif Covid-19 di RW 06 Kelurahan Tigaraksa sebanyak 45 orang dan yang meninggal akibat Covid-19 sebanyak 2 orang. (DHE/RUL)