Sejak dikeluarkannya instruksi Pemberlakuan Penerapan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, jajaran Polres Pandeglang melakukan sterilisasi di Alun-alun Pandeglang dan membuat pos penyekatan di perbatasan Serang – Pandeglang tempatnya di Kampung Gayam, Desa Cadasari, Kabupaten Pandeglang.
Di pos penyekatan, masyarakat khususnya pengguna jalan yang akan keluar masuk Pandeglang dilakukan pemeriksaan oleh petugas untuk memastikan warga yang keluar masuk Pandeglang negatif Covid-19.
Sedangkan untuk mengurangi mobilitas kegiatan masyarakat, Satuan Lalulintas Polres Pandeglang melakukan sterilisasi dengan menutup jalur Alun-alun Pandeglang. Kendaraan yang akan melintas Alun-alun ikut dialihkan ke jalur alternatif.
Kasat Lantas Polres Pandeglang, Akp Jeany Viadiniati mengatakan, sterilisasi jalur Alun-alun Pandeglang akan diberlakukan hingga 20 Juli 2021 mendatang sesuai Peraturan Gubernur Banten.
“Tujuan kegiatan ini adalah untuk pengendalian mobilitas kegiatan masyarakat di wilayah hukum Polres Pandeglang, jadi kami melakukan sterilisasi di Alun-alun Pandeglang setiap malam dari jam 8 sampai jam 12 malam,” katanya, Senin (5/7).
Jeany melanjutkan, kendaraan yang akan melintas ke Alun-alun Pandeglang dari arah Labuan diarahkan Mesjid Agung Ar-Rahman tembus ke simpang Bank BNI dan keluar ke Pasar Badak Pandeglang. Sedangkan kendaraan dari arah Serang dialihkan melalui jalur Sukarela melintasi pasar badak dan keluar di gedung Golkar.
“Petugas kami yang berjaga di lokasi tadi akan mengarahkan para pengendara ke untuk melintasi jalur alternatif. Selain melakukan patroli kami juga membuat pos di titik yang akan dilintasi pengendara,” ucapnya.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polres Pandeglang, IPDA Fahmi Prakasa menambahkan, selain mengatur arus personel dari Satlantas juga memberikan imbauan pada para pengendara untuk mematuhi protokol kesehatan selama berada di luar rumah.
“Tadi malam kami juga membagikan masker kepada pengendara yang tidak menggunakan masker. Kami bawa 200 masker dan semuanya habis dibagikan. Kami tidak memberikan sanksi kami hanya melakukan teguran dan imbauan saja. Tapi kalau pengendara itu masih berulang tidak menggunakan masker paling kami berikan sanksi push up,” katanya.(CR-02/PBN)
Discussion about this post