“Sempat mau dicancel (digagalkan) oleh Kemendikbud, karena pihak Kemendikbud mengira saya mendaftar untuk screening menjadi Profesor ini dengan mengikuti aturan yang baru, per Juli 2020. Padahal, saya mendaftar pada tanggal 22 Juni 2020, sehingga tidak memerlukan adanya sintesa dan disertasi, cukup jurnal internasional,” tuturnya.
Didukung penuh oleh keluarga, ia pun menerima SK dan terhitung mulai tanggal (TMT) Januari 2021 ia ditetapkan sebagai Profesor. Sehingga ia cukup menghabiskan waktu selama 6 bulan untuk menyelesaikan screening menjadi Profesor.
“Meski sudah ditetapkan melalui SK, namun di Untirta sendiri belum dikukuhkan sebagai Profesor. Mudah-mudahan ilmu saya bisa berkah dunia dan akhirat,” katanya.
Memiliki motto ikhtiar, doa dan pasrah, ia menyerahkan semua hasil yang akan dicapai kepada Allah SWT. Tidak menuntut untuk diberikan hasil yang terbaik, karena menurutnya apa yang terbaik versi manusia belum tentu terbaik menurut Allah Swt.
“Alhamdulillah diberi kesempatan memiliki dua gelar sarjana, pertama akuntansi di Unisba dan kedua hukum di Untirta,” ucapnya.
Memiliki gelar sarjana hukum, ia pun mengikuti tes sebagai anggota persatuan advokat Indonesia (Peradi). Dengan gelar akuntansinya, ia membekali diri untuk mengaudit dana kampanye anggota dewan di Papua dan Jawa Barat.
“Dengan dua gelar tadi, membawa saya menjadi lebih bermanfaat untuk umat. Kemudian, saya pribadi berharap dengan gelar Profesor ini bisa lebih menebar manfaat serta ilmu yang saya miliki berkah,” tandas Sekretaris kantor hukum Senopati. (MUF)
Discussion about this post