“Jadi antara tersangka dan pengedar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran dilakukan melalui transfer banking,” terang Kasatresnarkoba.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 (1) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika juncto Permenkes No. 04/2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun penjara. (MUF)
Page 2 of 2
Discussion about this post