Imron menjelaskan, dalam penyidikan dirinya mencari 2 alat bukti. Apabila telah ditemui 2 alat bukti, maka terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka. “Jika sudah sebagai tersangka langsung kita proses lebih lanjut. Saya harap pihak korban dapat bersabar. Kami sedang tangani kasus ini sesuai SOP yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara itu, korban pengeroyokan, Supandi (45) mengucapkan terimakasih kepada keluarga besar Forum Wartawan Tangerang (Forwat) yang telah membantu mengawal kasus yang menimpa dirinya. “Terimakasih kepada keluarga Forwat, yang telah memberikan bantuan dan support untuk persoalan yang sedang saya hadapi,” ungkapnya.
Tak lupa dirinya juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolsek Cipondoh, Kompol Ubaidillah beserta jajarannya yang telah meluangkan waktu untuk membahas perihal permasalahan yang sedang dialaminya. “Terimakasih Pak Kapolsek beserta jajarannya yang telah merespon atas laporan saya”. Kasus ini akan saya lanjutkan, semoga misteri hukum di Polsek Cipondoh ini dapat terjawab,” tandasnya. (SUG)
Discussion about this post