Dalam jumpa pers virtual, Kemendikbudristek menyebutkan bahwa terdapat pemalsuan 5 Surat Keputusan (SK) yang dilakukan oleh pihak Universitas Painan Nasional.
Kelimanya yakni pemalsuan izin perubahan nama, izin pembukaan prodi sarjana Akuntansi, izin pembukaan prodi kenotariatan Magister, izin prodi Ilmu Hukum Doktor, dan pemalsuan SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten. (DZH)
Page 2 of 2