SERANG, BANPOS– Ketua Komisi IV pada DPRD Kota Serang, Khoeri Mubarok, membantah tudingan dari DPRD Kabupaten Serang yang menyebut banjir di Ciruas kerap terjadi akibat drainase yang tidak lancar di Kota Serang, dan tidak ada pemeliharaan pada sungai.
Khoeri menuturkan bahwa banjir yang terjadi di Ciruas memang akibat dari luapan sungai Cibanten. Namun untuk pemeliharaan, bukan merupakan kewenangan Pemkot Serang. Akan tetapi merupakan kewenangan pusat melalui Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3).
“Tiga aliran sungai yang melintasi wilayah Kota Serang yaitu Cibanten, Ciwaka dan Ciujung adalah kewenangan pusat yaitu BBWSC3,” ujarnya saat dikonfirmasi BANPOS melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/4/2021).
Khoeri menuturkan, untuk perumahan Bumi Ciruas Permai (BCP), memang dilewati oleh sungai Ciwaka. Jika mengacu pada pembagian kewenangan tersebut, maka seharusnya Pemkab Serang memprotes BBWSC3 yang tidak melakukan pemeliharaan terhadap sungai Ciwaka maupun sungai lainnya.
“Muara pembuangan aliran air perumahan BCP adalah ke sungai Ciwaka yang adalah kewenangan pusat. Sebaiknya untuk koordinasi normalisasi sungai Ciwaka maupun Cibanten, ke pihak BBWSC3. Bukan ke Pemkot Serang,” terangnya.
Selain itu, Khoeri juga menuturkan bahwa Pemkab Serang harus lebih dalam melakukan pengkajian penyebab banjir di BCP. Menurutnya, bisa saja hal itu terjadi lantaran Peil Banjir tidak sesuai dengan rekomendasi.
Peil Banjir merupakan pengaturan ketinggian minimal lantai bangunan yang ditentukan berdasarkan lokasi bangunan tersebut, yang bertujuan untuk mencegah air banjir meluap dan masuk ke dalam bangunan jika lantai terlalu rendah.
“Perlu dikaji lebih jauh lagi penyebab banjir di perumahan BCP, apakah peil banjir yang direkomendasikan sudah dipenuhi, serta apakah penyesuaian dimensi saluran lama sudah dilakukan menyesuaikan perubahan tata fungsi lahan yang dahulu pertanian berubah menjadi perumahan,” katanya.
Politisi asal Partai Gerindra ini pun meminta agar Pemprov Banten juga segera melakukan pemeliharaan terhadap aliran sungai, yang menjadi kewenangan mereka dan melewati kota/kabupaten.
Discussion about this post