Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HUKRIM

Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu, Salah Satu Tersangka Sempat Coba Kabur

Penulis Diebaj Ghuroofie
April 22, 2021
in HUKRIM
Polisi Ciduk 2 Pengedar Sabu, Salah Satu Tersangka Sempat Coba Kabur

SERANG, BANPOS – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus 2 pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Keduanya adalah A alias Jeri (26) dan HA (28). Keduanya ditangkap pada Senin (19/4/2021) di lokasi berbeda.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, pengungkapan kasus narkotika itu berawal dari informasi masyarakat. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim 3 Satresnarkoba Polresta Tangerang. Dari hasil pendalaman, Tim berhasil mendapat ciri-ciri dan identitas tersangka A alias Jeri.

Baca Juga

Irjen PKP Heri Bongkar Korupsi di Sektor Perumahan Lewat Program Sekop

Aroma Suap dan Titipan Merebak di Pemilihan Duta Pariwisata Banten

“Lalu kami transaksi dengan tersangka di Jembatan Jongjing, Desa Laban, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Saat itulah kami melakukan penangkapan,” kata Wahyu, Kamis (22/4/2021).

Kepada petugas, tersangka A mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari tersangka HA. Tim pun langsung bergerak menuju rumah HA di Kampung Kelapan, Desa Kebuyutan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang.

“Saat akan ditangkap, tersangka HA sempat berusaha melarikan diri dengan cara berlari melalui pintu belakang, namun Tim berhasil menangkapnya,” beber Wahyu.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka HA dan menemukan 1 paket alat hisap sabu, timbangan elektrik, dan narkotika jenis sabu seberat 1,29 gram. Guna kepentingan penyelidikan dan pengembangan, kedua tersangka digiring ke Mako Polresta Tangerang.

“Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Wahyu.(ENK)

Komentar ×
ShareTweetSend

Berita Terkait

Yeray Álvarez Kena Sanksi Gegara ‘Doping’, Ternyata Pakai Obat Ini!
OLAHRAGA

Yeray Álvarez Kena Sanksi Gegara ‘Doping’, Ternyata Pakai Obat Ini!

Juli 11, 2025
Real Madrid Siap Lepas Rodrygo, Harganya Bikin Elus Dada
OLAHRAGA

Real Madrid Siap Lepas Rodrygo, Harganya Bikin Elus Dada

Juli 11, 2025
Amorim Melunak, Alejandro Garnacho Dapat Lampu Hijau Ikut Latihan Bareng Skuad Utama Manchester United
OLAHRAGA

Amorim Melunak, Alejandro Garnacho Dapat Lampu Hijau Ikut Latihan Bareng Skuad Utama Manchester United

Juli 11, 2025
Michael Essien: Liverpool Pernah Punya Pengumpan Terbaik Sepanjang Masa, Tapi Dijual Cuma £30 Juta
OLAHRAGA

Michael Essien: Liverpool Pernah Punya Pengumpan Terbaik Sepanjang Masa, Tapi Dijual Cuma £30 Juta

Juli 11, 2025
Arsenal Lega Gagal Datangkan Winger Ini, Padahal Sempat Jadi Target Utama
OLAHRAGA

Cristhian Mosquera Ubah Haluan, Siap Bertahan di Valencia Meski Sudah Sepakat dengan Arsenal

Juli 11, 2025
Haul Syuhada Geger Cilegon Dihadiri Ribuan Orang
PERISTIWA

Haul Syuhada Geger Cilegon Dihadiri Ribuan Orang

Juli 10, 2025
Next Post
Akhiri Skorsing Pembahasan LKPJ, Pemkot Serang Siap Perbaiki Keadaan

Akhiri Skorsing Pembahasan LKPJ, Pemkot Serang Siap Perbaiki Keadaan

Discussion about this post

  • Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    Sambut Gabriel Heinze, Fans Arsenal: Kalau Gak Juara, Kita Tim Paling Sial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukan Arsenal atau Man City, Ini Klub Impian Rodrygo Goes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rio Ferdinand Sebut Striker Muda Arsenal Ini Lebih Sulit Dihentikan daripada Thierry Henry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Perlu Rogoh Kocek, Arsenal Berpotensi Dapat Bintang Juventus Seharga £67 Juta Secara Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lusa, Gelandang ‘Luar Biasa’ Ini Bakal Gabung Arsenal, Declan Rice Dijamin Senang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

From the Other Side

Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×
Jangan ketinggalan informasi! E-Paper lebih lengkap loh!
Akses gratis e-Paper BANPOS, klik di gambarnya ya!
Memuat...
Nggak Dulu