SERANG, BANPOS- Sebanyak 12 pria dan wanita sedang pesta minuman keras (miras) di sebuah warung remang-remang diamankan personel jajaran Polres Serang, Satpol PP dan Dinsos Kabupaten Serang.
Operasi Bina Kusuma Maung 2021 yang digelar Sabtu (17/4/2021) malam hingga Minggu dini hari ini juga mengamankan pasangan mesum di sebuah penginapan di kawasan industri modern Cikande. Petugas juga mengamankan puluhan botol berisi miras berbagai merk serta 6 jiriken minuman ciu.
Kegiatan yang langsung dipimpin Wakapolres Serang Kompol Didid Himawan melibatkan Regu 1 Dalmas Sat Samapta, Intel Polres Serang, Anggota Provos, Anggota Sat Lantas, Reskrim, Binmas, Satpol PP, dan Dinas Sosial.
Sebanyak tiga warung yang kedapatan menjual minuman keras diamankan petugas. Di Kecamatan Ciruas, petugas menyita 10 botol minuman keras.
Dari Kecamatan Bandung lokasi kedua petugas gabungan juga menyita 36 botol minuman keras. Dan dari Desa Parigi petugas gabungan menyita 15 paket kecut, dan 3 botol minuman keras.
Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan pria dan wanita di warung remang-remang yang tengah asik pesta minuman keras. Sebanyak 8 wanita dan 4 pria hidung belang turut diamankan ke Mapolres Serang untuk dilakukan pendataan dan pembinaan.
Perempuan yang diamankan antara lain AN (21), ELS (37), ST (32), IS (27), IK (20), MKD (38), LS (20), dan FT (22). Sedangkan pria yang diamankan yakni NRH (48), RH (47), YG (22) dan RZ (22).
“Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya untuk menciptakan kondisi yang aman, nyaman dan sehat di bulan suci Ramadhan,” kata Wakapolres Kompol Didid Himawan.
Petugas juga mengamankan pria dan pria berinisial AR (30) dan FZ (21) yang bukan pasangan suami istri dari Wisma Charity Modern, Cikande, Kabupaten Serang. Keduanya dibawa ke Mako Polres untuk diberi pembinaan.
“Untuk pasangan bukan suami isteri yang diamankan dari wisma Charity merupakan warga Kabupaten Serang dan Marunda, Jakarta Utara. Kita data dan diberikan agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Didid Imawan. (MUF)
Discussion about this post