Sementara itu, Kepala Bapas Kelas IIB Serang, Cipto Edy, mengungkapkan semenjak 7 hari masuknya seseorang menjadi tahanan, pihaknya sudah mulai melakukan pembinaan. Bahkan, kata Cipto, pihaknya juga menyiapkan pendampingan hukum, melalui pengacara secara pro bono (gratis).
“Bagi tahanan yang tidak mampu, kita mempersiapkan pengacara secara gratis, untuk mendampingi tahanan dalam menjalankan proses hukum atau persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua PWI Kota Serang, Teguh Akbar Idham, mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang memiliki pandangan negatif terhadap eks Napi. Padahal, lanjut dia, para eks Napi tersebut telah mendapat pembinaan yang mencukupi untuk mereka, sebelum kembali ke masyarakat.
“Saya sepakat dengan kepala Bapas, dengan keterampilan mereka, tidak menutup kemungkinan mereka dapat membuka lapangan kerja,” ucapnya.
Namun, lanjutnya, akibat stigma-stigma negatif yang beredar di masyarakat, membuat para eks Napi menjadi sulit untuk mendapatkan pekerjaan. Bukan hanya itu, lanjutnya, pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebagai syarat diterima kerja perusahaan juga menjadi salah satu kendala bagi eks Napi, karena didalamnya tercantum status eks Napi yang bersangkutan.
“Akibatnya, perusahaan jadi enggan menerima yang bersangkutan. Padahal, mereka telah menjalani hukuman atas kesalahan yang telah mereka perbuat. Jadi tidak sepatutnya kita sebagai memberikan sanksi sosial kembali,” tutur Akbar. (AZM)
Discussion about this post