SERANG, BANPOS – Jemput barang pesanan, MAF (24) dan Sul (20) dua sekawan warga Lingkungan Karundang Cipager, Kelurahan Karundang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.
Kedua tersangka disergap saat mengambil tembako gorila di sebuah taman di Perumahan Puri Citra Land Kelurahan Sepang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Senin (1/3/2021). Dari kedua tersangka, petugas mengamankan satu plastik hitam tembako gorila dan 2 unit handphone.
“Tersangka diamankan di sebuah taman komplek perumahan saat mengambil tembako gorila yang dipesannya sekitar pukul 01.30,” ungkap Kepala Satresnarkoba, Iptu Shilton kepada awak media, Selasa (2/3/2021).
Shilton menjelaskan, penangkapan terhadap pengguna tembako gorila ini berawal dari informasi masyarakat. Dari informasi itu, tim anti narkotika yang dipimpin Iptu Yuli Khaerani langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mencurigai pemuda tengah berada di taman sedangkan satu pemuda lainnya menunggu di atas motor.
“Setelah dipastikan kedua pemuda tersebut adalah target penangkapan, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari tangan tersangka plastik hitam merk Leak yang ternyata berisi tembako gorila. Atas temuan itu, keduanya langsung diamankan untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kasatresnarkoba.
Dalam pemeriksaan, kata Shilton bahwa barang bukti tembako gorila tersebut bukan untuk dijual kembali, melainkan dikonsumsi berdua. Diakui juga barang haram itu dibeli secara patungan. “Dibeli secara patungan dan tersangka mengaku sudah 3 kali membeli tembako gorila,” terang Kasat.
Menurut Shilton, kedua pengguna tembako gorila ini mengaku tidak mengenal identitas si penjual dikarenakan pemesanan barang dilakukan tidak secara langsung melainkan melalui handphone. Begitupun dengan pembayaran dilakukan melalui transfer ATM.
“Kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam karena tidak bertemu secara langsung. Pemesanan tembako gorila dilakukan lewat telepon, sedangkan pengambilan barang pesanan juga di tempat yang sudah ditentukan setelah tersangka mentransfer uang melalui ATM,” kata Shilton. (MUF)
Discussion about this post