Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PEMERINTAHAN

Akhirnya Perwal PUK Disahkan

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Februari 18, 2021
in PEMERINTAHAN
0
Akhirnya Perwal PUK Disahkan

SERANG, BANPOS – Peraturan Walikota (Perwal) Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) akhirnya telah selesai dibahas. Walikota Serang, Syafrudin, juga telah menandatangani Perwal yang ditunggu-tunggu oleh berbagai pihak itu.

Kabag Hukum pada Setda Kota Serang, Subagyo, mengatakan bahwa pada Rabu (17/2) Perwal PUK telah ditandatangani oleh Walikota Serang. Rencananya hari ini (18/2) Perwal tersebut akan resmi diundangkan.

Baca Juga

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

“Perwal sudah hari ini (kemarin) sudah ditandatangani oleh pak Wali. Mudah-mudahan besok (hari ini) sudah mulai diundangkan oleh kami,” ujarnya di salah satu rumah makan di Kota Serang.

Ia pun menjelaskan bahwa Perwal PUK sempat tertunda pengesahannya lantaran terdapat beberapa revisi dalam draf perwal. Namun saat ini sudah direvisi dan siap untung diundangkan.

“Perbaikan itu pada pasal 10 dan 11 kaitan pembinaan dan pengawasan. Sudah diperbaiki oleh Disporapar dan juga oleh DPMPTSP kaitan dengan TDUP penyesuaian OSS,” ucapnya.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Menurutnya, setelah diundangkannya Perwal tersebut maka seluruh usaha yang tidak masuk dalam Perda, akan ditutup. “Dalam Perda kan diatur tata cara perizinan dan apa saja yang diperbolehkan. Jika nanti ada yang tidak diatur, yah kami tutup,” katanya.

Untuk diketahui, pengesahan Perwal PUK terhitung telah ‘molor’ dari waktu yang diamanatkan oleh Perda, yakni ditenggat paling lama setahun setelah Perda disahkan sudah harus ada Perwal sebagai aturan teknis.

Hal tersebut sempat menjadi sorotan dari tokoh dan ulama Kota Serang. Para tokoh dan ulama mendatangi DPRD Kota Serang beberapa waktu yang lalu selain untuk mendukung DPRD dalam mempertahankan Perda PUK, juga menuntut kejelasan Perwal sebagai aturan teknis.

Ketua Gerakan Pengawal Serang Madani (GPSM), KH Jawari, menyampaikan dalam audiensi tersebut mengenai belum adanya Perwal PUK sebagai aturan teknis. Karena selama belum ada Perwal PUK, maka Perda akan sulit untuk dijalankan.

“Bagian hukum tadi juga hadir, janji kalau seminggu ini akan selesai. Maka kami akan kawal. Kalau ternyata masih belum selesai, kami akan mendatangi pihak eksekutif untuk mempertanyakan. Ini ada apa setahun belum selesai, apakah Pemkot ada main mata? Semoga janjinya ditepati,” ungkapnya. (DZH)

Tags: Hiburan MalamKota SerangPerda PUK
ShareTweetSend

Berita Terkait

Izin Pembangunan Gedung Pusat Bank Banten Dituding Salahi Aturan
EKONOMI

Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

Mei 9, 2025
Rungkad BJB Gegara Bank Banten
EKONOMI

Rungkad BJB Gegara Bank Banten

Mei 9, 2025
UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital
EKONOMI

UMKM Kota Serang Dapat Pelatihan Transformasi Digital

April 30, 2025
PERISTIWA

GBI Eliezer Serang Gelar Donor Darah Peringati Paskah

April 21, 2025
Diduga Dikeroyok Oknum TNI, Pemuda Asal Kota Serang-Banten Kritis
HEADLINE

Korban Pengeroyokan oleh Diduga Oknum TNI Meninggal Dunia

April 18, 2025
Diduga Dikeroyok Oknum TNI, Pemuda Asal Kota Serang-Banten Kritis
HEADLINE

Diduga Dikeroyok Oknum TNI, Pemuda Asal Kota Serang-Banten Kritis

April 18, 2025
Next Post
Heni Berkomitmen Bekerja tak Tersekat Dapil

Heni Berkomitmen Bekerja tak Tersekat Dapil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×