WALANTAKA, BANPOS – Akhirnya petualangan AS (63) kakek cabul harus berahir mendekam dibalik dinginya jeruji besi Polres Serang Kota. Kamis (11/2) malam, warga satu kampung di Kelurahan Lebakwangi, Kecamatan Walantaka Kota Serang menjadi saksi AS ditangkap tim penyidik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun BANPOS, AS diduga melakukan pencabulan terhadap Bunga 16 tahun (bukan nama sebenarnya) yang tak lain cucunya sendiri pada medio 2018 silam. Bandot tua ini dilaporkan oleh menantunya sendiri T (42) yang juga ibu korban pada 8 Februari 2021 kemarin setelah korban mengadukan peristiwa nahas tersebut kepada ibunya.
Dari keterangan Bunga, peristiwa perogolan itu terjadi saat korban tengah tertidur dikamarnya. Pelaku yang masuk ke kamar korban kemudian mengangkat rok dan menurunkan celana yang korban pakai, selanjutkan pelaku memasukan jari ke kelamin korban lalu alat kelamin pelaku dimasukan hingga pelaku merasa puas.
Setelah itu, pelaku meninggalkan korban sembari mengancam akan membunuh korban juga peristiwa tersebut dilaporkan ke ibunya.
Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar saat dikonfirmasi BANPOS membenarkan penangkapan AS. Pihaknya beberapa waktu lalu mendapatkan laporan dari orang tua korban. Saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut.
“Berawal dari laporan Ibu korban, kemudian kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi serta visum. Untuk mencegah pelaku melarikan diri, kita tangkap pelakunya semalam,” kata Kasat.
Kasat menambahkan, atas peristiwa tindak pidana menyetubuhi dan atau cabul anak dibawah umur pelaku dijerat pasal 81 jo 82 UU RI No 23 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (DZH)
Discussion about this post