APARATUR Sipil Negara (ASN) di Kota Serang harus menjalankan tugas-tugas yang mereka emban, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam menjalankan tugas pengabdiannya, ASN tidak boleh terpecah dengan menyatakan diri sebagai ASN blok Walikota ataupun Wakil Walikota.
Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi I pada DPRD Kota Serang, Bambang Janoko. Politisi asal PDIP itu mengatakan, ASN saat mengabdi menjalankan tugasnya harus berpedoman pada aturan perundang-undangan.
“Jadi tidak boleh ada terpecah belah. Tidak boleh ada istilah ASN pak Wali, ASN pak Wakil. Itu sudah tidak boleh lagi, harus menjalankan tugas sesuai dengan aturan perundang-undangan,” ujarnya kepada BANPOS.
Ia menegaskan, keberadaan ASN bertugas untuk membantu Walikota dan Wakil Walikota, dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga, yang saat ini harus dipikirkan oleh ASN yakni bagaimana masyarakat dapat sejahtera.
“Jadi jangan ada lagi yang berpikiran saya orangnya pak Wali atau pak Wakil. Semuanya sudah memiliki tugas masing-masing, dari Walikota, Wakil Walikota maupun Sekda. Pengabdian untuk masyarakat,” terangnya.
Menurutnya, Kota Serang tidak akan maju jika ASN masih terpecah belah. Maka dari itu, ia meminta agar para ASN dapat bersatu dan Sekda bertugas untuk mengkoordinasikannya. Agar isu matahari kembar di Kota Serang tidak lagi ada. (DZH)
Discussion about this post