Sementara AKP Trisno Tahan Uji menambahkan dari hasil pemeriksaan, tersangka OS mendapatkan shabu dari bandar yang mengaku warga Jakarta, sedangkan NS membeli shabu dari orang yang mengaku warga Tangerang. Hanya saja, kedua tersangka tidak mengenal lebih dalam identitas si bandar karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan transfer.
“Sedangkan untuk pengambilan barang pesanan dilakukan di lokasi yang sudah ditentukan si penjual barang. Jadi kedua tersangka ini tidak mengenal lebih dekat si penjual dan juga bukan dari jaringan yang sama,” terang Trisno.
Kasat menjelaskan kedua tersangka mengaku belum lama menggeluti bisnis terlarang ini. Bisnis jual beli shabu ini baru sebulan dilakukan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi. Selain untuk mendapat keuntungan dari hasil menjual, tersangka juga dapat menggunakan secara gratis dari dagangannya.
“Pengakuannya baru sebulan menjual, motifnya karena ekonomi. Selain menjual, kedua tersangka juga sebagai pemakai,” kata Kasat seraya mengatakan kedua tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. (MUF)
Discussion about this post