Selasa, 26 Januari 2021
  • REDAKSI
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
BANTEN POS
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
No Result
View All Result
BANTEN POS
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
No Result
View All Result
BANTEN POS
No Result
View All Result

ITB-AD Apresiasi Kenaikan Cukai Rokok

Senin, 14 Desember 2020
ITB-AD Apresiasi Kenaikan Cukai Rokok

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Dr. Mukhaer Pakkanna

4
SHARES
61
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

CIPUTAT TIMUR, BANPOS – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan pernyataan mengenai kenaikan cukai rokok sebesar 12,5% yang akan diberlakukan pada Februari 2021. Center of Human and Economic Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD) menyambut baik keputusan ini.

Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (ITB-AD), Dr. Mukhaer Pakkanna, bersama Center of Human and Economic Development (CHED) ITB-AD sebagai pusat studi yang salah satu fokus kajiannya mengenai pengendalian tembakau di Indonesia, menyambut baik dan menyampaikan apresiasi terhadap keputusan Pemerintah ini.

BACA JUGA

Gugus Tugas Covid-19 Polres Serang Diberi Extra Puding

Ciptakan Lapangan Kerja, Proyek Perumahan Puri Sava Didukung Warga

Keselarasan PLTU Jawa 9 & 10 dengan Nelayan Jadi Acuan DPRD Banten

“Kami mengapresiasi keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai kenaikan cukai rokok. Namun demikian, pemerintah dalam hal ini Kementrian Keuangan perlu mempertimbangkan kerugian makro di sektor kesehatan dan pembangunan manusia yang menjadi tujuan utama kenaikan cukai hasil tembakau,” ujar Mukhaer Pakkana Jum’at (11/12).

Ketua CHED ITB-AD Roosita Meilani Dewi menjelaskan berdasarkan data yang dilansir oleh Litbang Kesehatan pada 2015 dan kajian yang dilakukan CHED ITB-AD pada 2020 bahwa kerugian makro yang dihitung berdasarkan eksternalitas negatif (dampak negatif) yang ditimbulkan oleh tembakau dan produk turunannya di Indonesia tercatat sekitar Rp 727,7 triliun. Kerugian ini terdiri dari kerugian total kehilangan tahun produktif – Rp. 374,06 triliun, belanja kesehatan untuk rawat inap Rp. 13,67 triliun, belanja kesehatan untuk rawat jalan Rp. 208,83 triliun, serta biaya konsumsi rokok Rp. 131,14 triliun.

“Dan dapat dipastikan, bahwa kerugian makro ini akan terus meningkat di saat pandemi Covid 19 seperti sekarang ini,” kata Roosita.

Roosita juga mengatakan bahwa pertimbangan dampak kenaikan cukai terhadap buruh, petani, serta maraknya rokok ilegal yang selalu menjadi alasan klasik perlu ditinjau ulang dengan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT) oleh pemerintah daerah secara jelas dan terukur.

“Pertimbangan dari sisi industri secara mikro tidak mencerminkan keberpihakan keadilan terhadap penyelamatan generasi muda dan rakyat golongan miskin dari terpaparnya zat adiktif,” terang Roosita.

Hipotesis Kementrian Keuangan sendiri menyebutkan bahwa dengan kenaikan cukai hasil tembakau rata-rata 12,5% yang akan menurunkan prevalensi perokok dewasa sebesar 32,3% – 32,4% . Dan turunnya perokok anak sebesar 8,8% – 8,9%. Sementara itu, Riset Bappenas (2019) menghasilkan bahwa kenaikan cukai hasil tembakau minimal sebesar 25% pada tahun 2020 dapat menjadi tolak ukur mengurangi kerugian makro yang ditimbulkan secara bertahap yaitu dengan menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 8,6% pada tahun 2024 sesuai target pencapaian Rancana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) berbeda dengan Bappenas.

“Hipotesis Kemenkeu ini perlu dibuktikan agar dapat diterima pada tahun target capaian. Mengingat data historis kenaikan cukai hasil tembakau rata-rata 10% per tahun tidak dapat menurunkan prevalensi perokok anak dan dewasa,” kata Roosita.(BNN/PBN)

Tags: Cukai Rokok

Related Posts

Gugus Tugas Covid-19 Polres Serang Diberi Extra Puding
KEGIATAN

Gugus Tugas Covid-19 Polres Serang Diberi Extra Puding

25 Januari 2021
Ciptakan Lapangan Kerja, Proyek Perumahan  Puri Sava Didukung Warga
HEADLINE

Ciptakan Lapangan Kerja, Proyek Perumahan Puri Sava Didukung Warga

24 Januari 2021
Keselarasan PLTU Jawa 9 & 10 dengan Nelayan Jadi Acuan DPRD Banten
EKONOMI

Keselarasan PLTU Jawa 9 & 10 dengan Nelayan Jadi Acuan DPRD Banten

22 Januari 2021
Helldy-Sanuji Belajar Pelayanan Publik ke Banyuwangi
GAYA HIDUP

Helldy-Sanuji Belajar Pelayanan Publik ke Banyuwangi

22 Januari 2021
Komisi III DPR Setujui Komjen Sigit, Ini Harapan Ulama Banten
HEADLINE

Komisi III DPR Setujui Komjen Sigit, Ini Harapan Ulama Banten

21 Januari 2021
Saat sertijab, Kapolres Serang Ingatkan Prokes
GAYA HIDUP

Saat sertijab, Kapolres Serang Ingatkan Prokes

20 Januari 2021
Next Post
Reses Dewan, Masyarakat Diajak Pilah Sampah

Reses Dewan, Masyarakat Diajak Pilah Sampah

Kapolda Banten Tegaskan Prokes Saat Libur Nataru

Kapolda Banten Tegaskan Prokes Saat Libur Nataru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Gugus Tugas Covid-19 Polres Serang Diberi Extra Puding

Gugus Tugas Covid-19 Polres Serang Diberi Extra Puding

25 Januari 2021
Ciptakan Lapangan Kerja, Proyek Perumahan  Puri Sava Didukung Warga

Ciptakan Lapangan Kerja, Proyek Perumahan Puri Sava Didukung Warga

24 Januari 2021
Kondisi beko yang sedang terbakar, Sabtu (23/1) malam. Diduga mobil beko tersebut mengalami korsleting listrik sehingga terjadi kebakaran. (Istimewa)

Jelang Kerjasama Sampah Dengan Tangsel, Beko di TPAS Cilowong Terbakar

24 Januari 2021
BPPKB Bantah Beking Tempat Hiburan Malam

BPPKB Bantah Beking Tempat Hiburan Malam

23 Januari 2021
Keselarasan PLTU Jawa 9 & 10 dengan Nelayan Jadi Acuan DPRD Banten

Keselarasan PLTU Jawa 9 & 10 dengan Nelayan Jadi Acuan DPRD Banten

22 Januari 2021
https://bit.ly/prakerja-safety-professional https://bit.ly/prakerja-safety-professional https://bit.ly/prakerja-safety-professional

Popular Post

  • BPPKB Bantah Beking Tempat Hiburan Malam

    BPPKB Bantah Beking Tempat Hiburan Malam

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KPK Dalami Dugaan Suap Kejati

    16 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Helldy-Sanuji Belajar Pelayanan Publik ke Banyuwangi

    10 shares
    Share 4 Tweet 3
  • Begini Cara Cek Kepesertaan Bansos Kemensos

    111 shares
    Share 80 Tweet 13
  • Jelang Kerjasama Sampah Dengan Tangsel, Beko di TPAS Cilowong Terbakar

    7 shares
    Share 3 Tweet 2
Facebook Twitter Google+ Youtube Instagram

TENTANG KAMI

BANTEN POS

Diterbitkan Oleh:
PT. BANTEN BERITA MERDEKA
sesuai Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang PERS.

SUBSCRIBE BANPOS TV

  • KUOTA BST DIKURANGI?

    KUOTA BST DIKURANGI?

  • DITAWARI LAWAN RISMA, ITI OCTAVIA BERPELUANG GUSUR WAHIDIN HALIM

    DITAWARI LAWAN RISMA, ITI OCTAVIA BERPELUANG GUSUR WAHIDIN HALIM

  • PEDAGANG DAGING MOGOK PROTES HARGA DAGING MELAMBUNG

    PEDAGANG DAGING MOGOK PROTES HARGA DAGING MELAMBUNG

  • PENYELUNDUPAN BENUR LOBSTER SENILAI RP6 MILIAR DIUNGKAP POLISI

    PENYELUNDUPAN BENUR LOBSTER SENILAI RP6 MILIAR DIUNGKAP POLISI

  • HATI-HATI! LIMBAH B3 COVID-19

    HATI-HATI! LIMBAH B3 COVID-19

  • HARI INI, AJE KENDOR ROMBAK 900 PEJABAT

    HARI INI, AJE KENDOR ROMBAK 900 PEJABAT

Load more

© 2020 BANPOS.CO | Semangat dan Inspirasi Semangat Baru Banten.

No Result
View All Result
  • HOME
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • HUKRIM
  • PENDIDIKAN
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP

© 2020 BANPOS.CO | Semangat dan Inspirasi Semangat Baru Banten.