“Kedua tersangka juga mengaku dalam setiap aksi juga dibantu tersangka AJ. Berbekal dari pengakuan itu, kedua tersangka diminta untuk menunjukan tempat persembunyian AJ. Pada saat menangkap AJ, kedua tersangka berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan tembakan peringatan, Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” jelasnya.
Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka mengakui motor-motor hasil kejahatan diserahkan kepada Opang dan Gio untuk disimpan di tempat penitipan motor. Dari keterangan para pelaku, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka di rumahnya masing-masing.
“Modus dari para pelaku yaitu merusak lubang kunci motor dengan menggunakan kunci T. Sasarannya adalah motor-motor yang ada di parkiran. Oleh karena itu, kami mengimbau kepada pemilik kendaraan agar berhati-hati saat memarkir motor dan gunakan kunci ganda,” ujar Kapolres.
Sementara itu, AKP Arief N Yusuf menambahkan peran dari tersangka Opang yaitu menerima motor hasil curian dari ketiga pelaku untuk disimpan di tempat penitipan motor di wilayah Cilegon Timur. Setelah terkumpul, peran tersangka Gio membawa motor-motor curian tersebut ke daerah Lampung untuk dijual ke penadah.
“Dari hasil penyidikan diketahui, sindikat curanmor ini sudah mempunyai tugas masing-masing, mulai dari pelaku di lapangan hingga pengiriman ke luar daerah. Untuk kasus ini, secepatnya akan kami limpahkan ke penyidik Satreskrim Polres Serang Kota karena seluruh tkp pencurian berada di wilayah hukum Polres Serang Kota,” kata Kasat. (MUF)
Discussion about this post