“Tersangka tidak mengenal KA lebih dalam karena tidak pernah bertemu. Transaksi dilakukan melalui telepon dan transfer. Pengambilan barang pesanan juga di lokasi yang sudah ditentukan bandar. Dalam kasus ini tersangka SR dijerat Pasal 112 ayat (1) UU tentang narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara,” terang Kasat.
Sementara tersangka SR mengatakan dirinya mendapat 10 paket setiap kali memesan dan habis terjual paling lama 1 bulan. Namun dari setiap paketnya, tersangka terlebih dahulu “ngebetrik” atau mengurangi isinya untuk dipergunakan sendiri atau dijual untuk mendapatkan tambahan keuntungan.
“Selain menjual 10 paket itu paling lama habis terjual dalam 1 bulan. Setiap paketnya, saya beli Rp1,2 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp300 ribu, belum termasuk keuntungan dari paketan hasil ngebetrik,” aku tersangka. (AZM)
Discussion about this post