Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?

Webinar BEM FT Untirta

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Oktober 29, 2020
in PERISTIWA
0
Omnibuslaw, Inovasi atau Mengebiri?

CILEGON, BANPOS – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Teknik Universitas Tirtayasa (Untirta) menggelar webinar bertemakan Omnibus Law Mengebiri atau Inovasi, Rabu (28/10).

Hadir sebagai pembicara, ketua BNP2TKI 2014-2019 Nusron Wahid, Tenaga Ahli Fraksi VII DPR Prilo Sekudiari, Dekan Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono Permana, Federasi FP KEP Kota Cilegon Udi Iswadi, NGO Rumah Hijau Syaihul Ihsan, dan Ketua HIPMI Kota Cilegon Ahmad Suhandi.

Baca Juga

Miris, Warga Warunggunung Tinggal di Gubuk Reyot, Ajukan Bantuan ke Pemerintah Cuma Difoto Doang

Sengketa Pulau Sangiang Masih Berlarut, Warga-Pengembang Cekcok di Kantor Pertanahan Serang

Dekan Fakultas Hukum Untirta Agus Prihartono Permana, mengatakan mulai dari perancangan sampai dengan disahkannya Omnibus Law melalui sidang paripurna DPR RI masih menuai banyak polemik dari masyarakat umum. Hal ini, kata Dia mengakibatkan lahirnya argumen kritis dari para pakar dan elemen masyarakat. Apalagi selama proses perancangannya, keterlibatan pakar ahli, akademisi, dan masyarakat yang akan terkena dampaknya masih dirasa kurang. 

“Dalam perancangan dan pembentukan undang-undang, lembaga legislatif harus memerhatikan kesejahteraan dan keinginan rakyat. Lalu meranjak dari pengesahan Omnibus Law, maka akan timbul pertanyaan, rakyat manakah yang diperhatikan kesejahteraan dan keinginannya,” ujarnya.

“Sudah bukan saatnya gerakan turun ke jalan, saya lebih merekomendasikan mengadakan kajian akademik yang levelnya lebih tinggi sehingga pelampiasan atas kekecewaan terhadap UU yang telah disahkan agar kita bisa berfikir secara objektif sehingga kesimpulan kita tidak prematur,” tutur Agus Pramono.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Prosedur Dalam proses pembuatan RUU dilaksanakan pada masa periode DPR yang sedang memangku jabatan, ketika telah habis masa periode tersebut pembahasan tentang RUU yang akan dirancang berbeda lagi karena ditubuh DPR sendiri banyak orang dan pastinya banyak kepentingan”. Sambung Prilo Sukandiari selaku tenaga ahli fraksi VII DPR RI saat ditanya tentang proses pembuatan dan pengesahan RUU ini ketika masa pandemi seolah-olah pemerintah tidak pro dalam proses legislasi. 

Sementara itu saat ditanya mengenai baik atau tidak UU yang telah disahkan ini bagi Indonesia saat sekarang ini, ketua BNP2TKI 2014-2019 Nusron Wahid, menjelaskan setiap UU yang akan dirancang terlebih dahulu dilihat dari latar belakang sosiologis, filosofis, dan yuridis.

Page 1 of 2
12Next
Tags: omnibus lawTolak Omnibus Law
ShareTweetSend

Berita Terkait

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern
HEADLINE

Senayan: RUU KUHP Produk Hukum Modern

November 28, 2022
Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa
HUKRIM

Setelah Eksekutif dan Legislatif, Giliran Kepolisian Dioncog Mahasiswa

November 6, 2020
Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh
HUKRIM

Tokoh Agama Banten Tolak Anarkisme, Dukung Polisi Usut Aktor Dibalik Demo Rusuh

Oktober 23, 2020
Walikota Serang, Syafrudin Protes Pemangkasan Wewenang
HEADLINE

Walikota Serang, Syafrudin Protes Pemangkasan Wewenang

Oktober 14, 2020
Syafrudin Sebut Realisasi PAD Jelek
HEADLINE

Apresiasi Penolakan UU Cipta Kerja, Walikota Serang: Kami Mengikuti Masyarakat

Oktober 11, 2020
LBH Rakyat Banten Sebut Ada Celah Kelalaian Polisi Dalam Penetapan Tersangka 14 Demonstran
HUKRIM

LBH Rakyat Banten Sebut Ada Celah Kelalaian Polisi Dalam Penetapan Tersangka 14 Demonstran

Oktober 9, 2020
Next Post
Ormawa Cilegon Ajak Aktualisasikan Nilai Sumpah Pemuda

Ormawa Cilegon Ajak Aktualisasikan Nilai Sumpah Pemuda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×