Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home HEADLINE

Diduga Hina NU, Warga Serang Polisikan Gus Nur dan Refly Harun

Tusnedi Azmart by Tusnedi Azmart
Oktober 21, 2020
in HEADLINE, HUKRIM, PERISTIWA
0
Diduga Hina NU, Warga Serang Polisikan Gus Nur dan Refly Harun

Gus Nur dan Refly Harun Dipolisikan

“Kedua juga melaporkan Refly Harun kepada Polda Banten yang telah sengaja membuat konten dan menyebarkan video yang diduga kuat melakukan penghinaan, kebencian, permusuhan dan pencemaran nama baik NU tersebut,” ungkapnya.

Ucu mengatakan, Gus Nur dan Refly Harun diduga kuat melanggar Pasal 45 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga

Long Weekend, Warga Rangkasbitung Pilih Nikmati Tradisi Babacakan

FSP KEP SPSI Apresiasi Polda Banten Tindak Tegas Calo dan Preman

Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

“(Video itu) ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, dan sebagaimana Pasal 45A ayat 2 ‘Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (DZH)

Page 2 of 2
Prev12
Tags: Diduga Hina NUWarga Serang Polisikan Gus Nur dan Refly Harun
ShareTweetSend

Berita Terkait

No Content Available
Next Post
Jaga Kondusifitas Pilkada Serang, Kedua LO Paslon Diajak “Ngopi Bareng”

Jaga Kondusifitas Pilkada Serang, Kedua LO Paslon Diajak “Ngopi Bareng”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    Rungkad BJB Gegara Bank Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Tolak Kerja Sama, Bank Banten Sebut BJB Sulit Berkomunikasi Sejak Awal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hasil Test Urine, 5 Pegawai Damkar Cilegon Disebut Positif Narkoba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Teguhkan Komitmen, Muhammadiyah Kota Serang Lantik Pimpinan Cabang di Empat Kecamatan Sekaligus Gelar Baitul Arqom 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Akuntansi Unpam Serang Bantu UMKM Perikanan di Pontang Tingkatkan Manajemen Risiko dan Keuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×