Agoes juga menegaskan, seragam Satpam harus mengikuti ketentuan Perpol No 4 tahun 2020. Di mana pengguna seragam Satpam, haruslah anggota Satpam yang dikukuhkan oleh Polri, dengan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA), Surat Kepangkatan Satpam dan Buku Riwayat Satpam.
Demi menghindari perbedaan warna seragam Satpam, masih menurut Agoes, standar sampel kain seragam yang sudah disetujui dan ditandatangani Kabaharkam Polri, akan diajukan Hak Patennya oleh ABUJAPI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Namun terkait pengadaan seragam Satpam, tambah Agoes, sebagai Asosiasi Badan Usaha Jasa Pengamanan, ABUJAPI menurutnya tidak dalam kapasitas mengadakan dan menjual seragam Satpam.
“Perusahaan BUJP yang ingin melakukan pengadaan seragam Satpam sesuai Perpol No 4 tahun 2020, dapat membeli melalui produsen/vendor sendiri. Atau bisa menghubungi gerai on line www.satpam-hebat.id,” jelasnya. (ASI/AZM/RMCO)
Discussion about this post