SERANG, BANPOS – Tim Advokasi Nasrul Ulum-Eki Baihaki (ASIK) menyambangi kembali Bawaslu Kabupaten Serang untuk melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ketua tim pemenangan Tatu-Pandji, Yandri Susanto.
Kuasa Hukum tim ASIK, Ferry Renaldy, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelaporan informasi atas dua dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh anggota DPR RI Yandri Susanto.
Ferry menerangkan bahwa pihaknya mendapatkan video yang memperlihatkan Yandri sedang melakukan reses DPR di Tirtayasa. Dalam reses tersebut, justru ia menyampaikan bahwa dirinya merupakan ketua tim Pemenangan Tatu-Pandji.
“Kami menemukan di medsos video acara reses yang dia (Yandri Susanto) lakukan di Lontar, Kecamatan Tirtayada dimana dia mengenalkan dirinya sebagai tim pemenangan Tatu-Pandji,” katanya.
Menurutnya, apa yang dilakukan oleh Yandri patut diduga melanggar aturan. Sebab, kahadiran Yandri dalam kegiatan reses itu sebagai anggota DPR RI dan kegiatannya dibiayai oleh negara.
“Itu kan acara reses, anggaran negara. Dia juga seorang pejabat. Seharusnya yang dibicarakan itu adalah dari sisi dia anggota dewan. Jangan lah berbicara dia sebagai ketua tim pemenangan Tatu-Pandji,” jelasnya.
Selain melaporkan kepada Bawaslu, Ferry mengatakan bahwa pihaknya juga mengirim surat kepada mahkamah kehormatan DPR RI. “Kami juga kirim surat ke Mahkamah Kehormatan dewan DPR RI,” ucapnya.
Ia pun menyerahkan sepenuhnya pemrosesan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Sebab sudah menjadi kewajiban Bawaslu dalam melakukan investigasi laporan.
“Ini kalau ditotal terdapat 42 laporan, pengaduan dan pemberitahuan yang sudah kami sampaikan kepada Bawaslu. Ini merupakan upaya untuk melakukan advokasi kepada tim paslon 02. Beberapa sudah ada hasilnya seperti APK yang telah ditertibkan. Semoga laporan-laporan ini bisa diselesaikan dengan baik oleh Bawaslu,” ucapnya.(DZH)
Discussion about this post