Teks-teks peraturan dan perundangan-perundangan tersebut di claim mengatur hak demokrasi dan menjamin perlindungan HAM terhadap Demonstran yang diklasifikasikan dalam kerangka ideal. Namun beberapa tindakan represif yang terjadi,menurut hemat penulis selalu disebabkan oleh dua perspektif tindakan kontrademokratis-kontra yuridis, sehingga beberapa aksi demonstrasi berujung pada konflik.
Pertama, dengan dalil menjamin keamanan dan ketertiban umum, langkah demonstrasi diatur ketat dan santun sebagai manifestasi yuridis dan tata krama Demokrasi Indonesia. Dalam hal itu Polri merujuk segala Pasal hukum yang tertuang dalam keseluruhan peraturan perundang-undangan tersebut diatas. Dengan demikian, persitiwa aktual dalam keseluruhan proses aksi massa terkungkung dalam fatwa-fatwa Hukum yang bisa bersifat diskresi fungsional oleh personil dilapangan. Dirujuk dari artikel Hukum Online yang berjudul Penting! Meski Dijamin Hukum, Ini 5 Jenis Demonstrasi yang Dilarang (https://bit.ly/30cGyWX).
Kedua, Metode demonstrasi ideal relatif tidak layak pakai jika kritik direspon melalui metode pembelaan atau pengekangan yang nondemokratis, meskipun kritikan atas objek masalah yang diperjuangkan oleh para demonstran adalah narasi keadilan. Secara teoritis kontradiksi itu dapat disebut sebagai Deprivasi Relatif yang bermuara pada kebutuhan perjuangan. Sehingga metode demonstrasi yang berenergi perjuangan seperti itu cenderung/terkesan sporadis, dan tak jarang menimbulkan kerugian materil dan immateril. Disisi lain, metode demonstrasi ideal pun mengalami ambiguitas demokratis jika konten gerakannya memenuhi syarat pelarangan dengan dalil-dalil hukum yang lentur, naif jika polisi dalam asumsi liar diduga terlibat mengaburkan konten-konten persoalan yang diperjuangkan.
Jembatan Keadilan, Prasyarat Keamanan Nasional
Polri merupakan salah satu institusi Negara yang secara massif memiliki intensitas interaksi yang tinggi dengan masyarakat sipil, artinya polri merupakan representasi konkret dari Negara pada konteks mengukur sejauh mana keadilan dapat dinikmati serta dapat mencermati kebebasan dan efektifitas pelayanan Negara. Sepatutnya ruang tersebut potensial difungsikan optimal untuk pro keadilan.
Discussion about this post