Sedangkan satu orang lagi RF (25) bertindak sebagai penyimpan barang ditangkap di jalan Pramukasari Jakarta Pusat. “Masing-masing tersangka mendapat imbalan sebesar Rp5 juta sampai Rp10 juta. Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam hukuman mati,” katanya. (RUL)
Page 2 of 2
Discussion about this post