“Akan kami diskusikan terlebih dahulu bersama anggota. Tapi arahnya akan kami tempuh jalur hukum,” katanya.
Sementara Ketua IKM Kabupaten Serang, Afrizal Buya menjelaskan bahwa klaim Yemmilia sudah melanggar dan merugikan Ikatan Keluarga Minangkabau. Selain itu, ia memaparkan bahwa SK Kepengurusan DPD IKM Kabupupaten Serang yang dikeluarkan oleh Yemmilia ternyata tidak terdapat orangnya.
“Kami sudah cari namanya, tidak ada orang yang bernama tersebut di Kabupaten Serang,” tegasnya.
Senada dengan Aldo, Buya menyatakan akan berencana untuk menempuh jalur hukum atas kasus ini.(PBN)
Page 2 of 2
Discussion about this post