SERANG, BANPOS – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM)berencana untuk melaporkan Yemmilia yang diduga telah membuat klaim palsu sebagai ketua IKM Provinsi Banten.
Dalam konferensi pers yang dilakukan IKM di Komplek Ciceri Permai, Kota Serang, DPD IKM Kabupaten Serang dan DPD IKM Kota Serang dengan tegas membantah klaim Yemmilia, dan membuka fakta bahwa IKM yang dimaksud oleh Yemmilia bukanlah IKM pihaknya, namun Induk Keluarga Minangkabau yang memiliki singkatan sama.
“Klaim tersebut jelas merugikan, sebab telah memberikan berita hoaks ke media, dengan mengklaim dirinya adalah Ketua IKM Provinsi Banten, namun pada faktanya Yemmilia, merupakan Ketua dari Induk Keluarga Minangkabau Provinsi Banten dan merangkap sebagai Sekretaris Jenderal DPP Induk Keluarga Minangkabau (IKM),” ujar Ketua IKM Kota Serang, Aldo dalam press rilisnya.
Selain itu, diduga bahwa Yemmilia dengan sengaja menggunakan kata Ikatan pada isi SK yang dirinya buat, padahal pada Kop Surat serta penggalan halaman SK tertulis kata Induk. Hal tersebut diperparah dengan SK yang dikeluarkan olehnya seolah-olah ada dualisme dalam tubuh Ikatan Keluarga Minangkabau.
“Ikatan Keluarga Minangkabau Ketua Umumnya adalah Fadli Zon, sedangkan Induk Keluarga Minangkabau Ketua Umumnya adalah M. Fuad Basya. Jadi jelas organisasi yang berbeda dan tidak ada hierarki, oleh karena itu, tidak perlu juga Yemmilia mempertanyakan hal-hal seperti apa yang dinyatakan olehnya di media, sebab ketua umum kami pun berbeda,” terangnya.
Menurutnya, klaim yang dimaksud oleh Yemmilia itu terjadi saat akan ada pelantikan DPP IKM Kabupaten dan Kota Serang yang harus diundur karena Covid-19. Yemmilia menyatakan, wajar gubernur tidak mengizinkan, dikarenakan tidak ada koordinasi dengan dia yang mengklaim sebagai Ketua Ikatan Keluarga Minang Provinsi Banten.
“Padahal itu dua organisasi yang berbeda,” jelas Aldo.
Atas klaimnya tersebut, IKM Kota Serang berencana akan menempuh jalur hukum dan melaporkan kepada Polda Banten dengan dugaan menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, dan tuntutan UU ITE Pasal 45 A ayat 1.
Discussion about this post