Diketahui pula, sanksi administrasi perpajakan tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak, dan yang terakhir yaitu, masyarakat memiliki NPWP hanya untuk memenuhi persyaratan tertentu, misal melamar kerja.
“Namun, mereka tidak melaksanakan kewajiban yang diharuskan,” tandasnya.
Dalam webinar series DDTC itu, hadir pula Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Akhmadi. Ia menyampaikan dalam sambutannya, bahwa FEB Sultan Ageng Tirtayasa terus berupaya memberikan terobosan dan perhatian khusus pada sektor perpajakan.
Mulai dari membentuk tax center, program studi khusus perpajakan, bekerjasama dengan Kanwil DJP Banten dalam program relawan pajak selama dua tahun terakhir, termasuk menjalin MoU dengan DDTC.
“Ini adalah jalan yang baik untuk mendekatkan kalangan akademisi dengan praktisi, karena kolaborasi keduanya akan menghasilkan value yang pasti lebih baik dibandingkan kita berjalan sendiri-sendiri,” ucapnya.
Sementara itu, Partner of Tax Research & Training Services DDTC, Bawono Kristiaji menilai topik pengelolaan PPh WPOP sangat strategis dan relevan. Pasalnya, Pemerintah masih harus menggali beberapa objek terkait dengan PPh OP, agar penerimaan pajak optimal.
“Apalagi Indonesia memasuki bonus demografi, sehingga memiliki basis pajak yang besar,” katanya.
Menurutnya, penting untuk memperhatikan cara agar pengelolaan basis pajak tersebut dapat tercermin dalam pos penerimaan pajak, baik dari segi kebijakan maupun administrasi.
“Tahun lalu sudah ada SE dirjen pajak mengenai implementasi compliance risk management (CRM). Dengan adanya penerapan CRM kita juga berharap semoga pengelolaan dan perlakuan WPOP semakin baik,” ujar Bawono.
Sekadar informasi, webinar tersebut merupakan seri keenam dari 14 webinar yang diselenggarakan untuk menyambut HUT ke-13 DDTC, yang jatuh pada 20 Agustus. Webinar ini dilakukan bersama 15 perguruan tinggi dari 26 perguruan tinggi yang telah menandatangani kerja sama pendidikan dengan DDTC.
DDTC adalah sebuah lembaga riset dan konsultan yang bergerak dalam bidang perpajakan.(MUC)
Discussion about this post