SERANG, BANPOS – Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 159 kg ganja asal Aceh. Adapun dalam upaya tersebut, Polda Banten juga mengamankan 9 tersangka pengedar barang haram tersebut.
Keberhasilan penggagalan pengiriman ganja ke Jakarta itu diungkap oleh Kapolda Banten Irjen Fiandar di Mapolda Banten, Kamis (30/7/2020). Dikatakan, bahwa para tersangka ditangkap di tiga lokasi yang berbeda, yakni dua orang di daerah Cideng, Jakarta Pusat, tiga orang di Parung, Bogor, dan lima orang di Aceh.
Irjen Fiandar mengatakan, jika modus pengiriman barang haram tersebut menggunakan peti dan panel Telkom. Cara itu digunakan untuk mengelabui aparat keamanan. “Sembilan tersangka yang kami amankan itu memiliki peran yang berbeda-beda,” ujar Irjen Fiandar.
Dijelaskan, pelaku SP (33) berperan sebagai pengirim barang, RN (31) mengawasi proses pengemasan dan perjalanan ganja., MN (43) pengepul ganja dari petani, HN (39) sebagai pengantar ganja dari gudang ke kantor ekspedisi, dan FR (39) membantu proses pengepakan ganja di Aceh. Kemudian, tersangka BU (39) dan AS (37) bertugas pengatur pengambilan ganja di Jakarta dan Bogor, MR (39) pengawas ganja di Bogor, dan YN (30) pengambil barang di Bogor.
Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Susatyo Purnomo Condro menambahkan, kasus ini adalah yang terbesar sepanjang 2020. Disebutkan, para pelaku disangka melanggar Pasal 114 Ayat 2, Pasal 111 Ayat 2, Pasal 132 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
E-Paper BANPOS Terbaru
Susatyo juga mengungkapkan kronologi pengungkapan tersebut, yang dimulai pada awal Juli 2020 ketika pihaknya mendapatkan informasi pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh menuju Jakarta. Kemudian, pada 18 Juli lalu, aparat memonitor pengiriman lewat kargo ke Jakarta.
Pada 23 Juli lalu, ratusan kilogram ganja itu tiba di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, dan menyeberang ke Pelabuhan Merak, Banten. Aparat lalu menghadang angkutan pengangkut ganja tersebut di kawasan rest area jalan tol Jakarta-Merak.