Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PARIWISATA

Hiburan Malam di Kota Serang Masih Bisa Buka

Belum Ada Perwal Dijadikan Alasan

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Juli 20, 2020
in PARIWISATA, PEMERINTAHAN
0
Hiburan Malam di Kota Serang Masih Bisa Buka

Wallikota Serang, Syafrudin.

SERANG, BANPOS – Amanat Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) terkait batas waktu 6 bulan untuk menertibkan usaha yang tidak sesuai Perda, tidak bisa dilaksanakan oleh Pemkot Serang. Hal ini karena, Perwal dari Perda tersebut hingga kini belum kunjung ada.

Demikian disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin seusai memimpin rapat evaluasi realisasi APBD Kota Serang.

Baca Juga

Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

Pemkab Tangerang Stop Open Dumping di TPA Jatiwaringin Mauk

Ia mengatakan, memang dalam Perda PUK diamanatkan agar dalam 6 bulan setelah disahkan, seluruh usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan Perda PUK wajib ditutup.

Akan tetapi, karena Perwal turunan dari Perda yang mengatur secara teknis belum disahkan, maka pihaknya belum bisa melaksanakan amanat tersebut.

“PUK memang sudah 6 bulan, tapi Perwalnya ini masih sedang dibahas. Karena Perwalnya baru masuk dari Dinas Pariwisata,” ujarnya di Puspemkot Serang, Senin (20/7).

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

Namun Syafrudin berjanji bahwa dalam bulan ini Perwal PUK dapat segera disahkan. Sehingga, untuk usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan Perda PUK, termasuk hiburan malam, dapat segera ditutup.

“Mudah-mudahan bulan ini sudah lah. Yah tapi disosialisasikan dulu, sesuai dengan Perda apabila melanggar maka tempat usaha itu akan ditutup,” tandasnya.(DZH)

Tags: Hiburan MalamPerda PUKPerwalWalikota Serang Syafrudin
ShareTweetSend

Berita Terkait

Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam
HEADLINE

Pj Walikota Serang Ancam Bakar Bangunan Hiburan Malam

Februari 20, 2024
Kinerja Syafrudin Dipuji Mantan Walikota  Serang
PEMERINTAHAN

Kinerja Syafrudin Dipuji Mantan Walikota  Serang

Oktober 30, 2023
Fasilitas Sampah di TPSA Bagendung Jadi Perhatian KPK
PEMERINTAHAN

Fasilitas Sampah di TPSA Bagendung Jadi Perhatian KPK

September 26, 2023
Warga Kota Serang, Yuk Simak Imbauan Walikota Terkait HUT RI Ke-78
PERISTIWA

Warga Kota Serang, Yuk Simak Imbauan Walikota Terkait HUT RI Ke-78

Agustus 1, 2023
Forum RW Unyur Kota Serang Minta Kejelasan Frontage
PERISTIWA

Forum RW Unyur Kota Serang Minta Kejelasan Frontage

Juli 18, 2023
Dorong Ekonomi Kreatif, Disparpora Gelar Wisata Kuliner
PERISTIWA

Dorong Ekonomi Kreatif, Disparpora Gelar Wisata Kuliner

April 3, 2023
Next Post
Sokhidin Impikan Santri Cilegon Setara Dengan Lulusan Umum

Sokhidin Impikan Santri Cilegon Setara Dengan Lulusan Umum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Andra-Dim Ditantang Usut Kekayaan 5 Kadis di Pemprov Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×