SERANG, BANPOS – Amanat Perda Pengelolaan Usaha Kepariwisataan (PUK) terkait batas waktu 6 bulan untuk menertibkan usaha yang tidak sesuai Perda, tidak bisa dilaksanakan oleh Pemkot Serang. Hal ini karena, Perwal dari Perda tersebut hingga kini belum kunjung ada.
Demikian disampaikan oleh Walikota Serang, Syafrudin seusai memimpin rapat evaluasi realisasi APBD Kota Serang.
Ia mengatakan, memang dalam Perda PUK diamanatkan agar dalam 6 bulan setelah disahkan, seluruh usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan Perda PUK wajib ditutup.
Akan tetapi, karena Perwal turunan dari Perda yang mengatur secara teknis belum disahkan, maka pihaknya belum bisa melaksanakan amanat tersebut.
“PUK memang sudah 6 bulan, tapi Perwalnya ini masih sedang dibahas. Karena Perwalnya baru masuk dari Dinas Pariwisata,” ujarnya di Puspemkot Serang, Senin (20/7).
Namun Syafrudin berjanji bahwa dalam bulan ini Perwal PUK dapat segera disahkan. Sehingga, untuk usaha kepariwisataan yang tidak sesuai dengan Perda PUK, termasuk hiburan malam, dapat segera ditutup.
“Mudah-mudahan bulan ini sudah lah. Yah tapi disosialisasikan dulu, sesuai dengan Perda apabila melanggar maka tempat usaha itu akan ditutup,” tandasnya.(DZH)
Discussion about this post