LEBAK, BANPOS – Terjadi kelebihan jumlah pendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah dibuka sejak 4 Mei lalu. Dinas Pendidkan dan Kebudayan (Disdikbud) Lebak mencatat kelebihan jumlah tersebut terjadi pada jenjang sekolah tingkat SD, dan SMP. Diketahui, penutupan PPDB akan dilakukan pada 1 Juli 2020
Kasi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter SMP Bidang SMP Dindikbud Lebak, Budiana Sofyan menyebutkan, walaupun masa PPDB belum berakhir, sejumlah sekolah pada jenjang SD, dan SMP mengalami kelebihan jumlah pendaftar dengan kouta siswa yang dimiliki pihak sekolah.
Dari hasil identifikasinya, kelebihan kuota tersebut terjadi pada sekolah-sekolah yang berada di wilayah perkotaan.
“Untuk jumlah total peserta PPDB saya belum mendapatkan laporannya, karena masih berlangsung. Namun, ada beberapa sekolah di wilayah perkotaan yang melapor telah overload (kelebihan kuota pendaftar, red), seperti SMPN 1, 2 , 3 dan Rangkasbitung,” ujar Budiana, Rabu (24/6).
Hal tersebut terjadi karena, masih adanya penilaian masyarakat mengenai sekolah favorit. Hal ini menyebabkan, banyak calon peserta didik yang fokus mendaftar pada beberapa sekolah saja.
Selain itu, ditemukan juga adanya data ganda, dengan peserta didik yang mendaftar lebih dari satu kali, bahkan terdapat sejumlah kasus dimana peserta didik mendaftar lebih di satu sekolah.
Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya telah memetakan sekolah mana saja yang dibawah naungan Disdikbud Lebak yang masih dapat menampung para peserta PPDB.
Direncanakan, pihaknya akan mengusulkan sekolah-sekolah tersebut kepada pihak sekolah yang mengalami kelebihan peserta, agar dapat mengarahkan calon siswanya ke sekolah-sekolah yang masih dapat menampung siswa tersebut.
“Nanti pihak sekolah akan mengusulkan pada calon peserta didik yang tidak keterima sekolah mana saja yang masih memiliki kouta siswa, ” katanya.
Ia mengungkapkan, PPDB di Kabupaten Lebak sendiri dilakukan dengan cara semi daring, dimana ada sekolah yang membuka PPDB secara daring maupun tatap muka.
Discussion about this post