Kebijakan pendidikan sesudah pandemi Covid-19 harus beradaptasi dengan nilai dan budaya baru. Tiap rombongan belajar maksimal 20 peserta didik yang sebelumnya 36 atau 40 peserta didik.
Ruang belajar harus ditambah atau memberlakukan sistem rotasi pagi dan siang. Kajian teori dan diskusi mengutamakan pembelajaran online daripada tatap muka. Pembelajaran tatap muka dilakukan untuk kegiatan praktikum berbasis laboratorium, bengkel kerja atau kegiatan pemberdayaan masyarakat. Semua kegiatan pembelajaran dilaporkan secara digital (paperless) dan memerlukan perpustakaan digital.
Pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang merosot akibat dampak wabah. Maka, Pemerintah Kabupaten/Kota mulai merancang pembangunan Satuan pendidikan dasar yang lebih dekat dan berada di pusat lingkungan pemukiman penduduk sehingga tidak memerlukan moda transportasi umum.
Satuan pendidikan dasar bisa dijangkau oleh peserta didik dengan jalan kaki atau naik sepeda ontel. Jadi, satuan pendidikan lebih dekat dengan masyarakat sehingga biaya operasional pendidikan lebih murah.
Secara bertahap Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya menerapkan SD-SMP satu atap di seluruh desa/Kelurahan. Dalam hal mengusahakan Pendidikan dasar sembilan tahun satu atap itu, Pemerintah Kabupaten/Kota bisa bersinergi dengan masyarakat dan Kantor Kementrian Agama.
Misalnya dengan merevitalisasi Madrasah Diniyah menjadi Pendidikan Diniyah Formal (PDF) atau berubah menjadi Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Tsanawiyah (MI-MTs) sehingga lulusannya berhak mendapatkan ijazah sebagai pelaksanaan wajib belajar. Dengan demikian peran swasta semakin besar dan anggaran belanja pemerintah daerah dapat dihemat untuk alokasi belanja pembangunan yang lain.
Selanjutnya, model penerimaan peserta didik baru (PPDB) dengan sistem zonasi yang berlaku saat ini dapat dilanjutkan sebagai landasan pengembangan pendidikan berbasis komunitas. Penyelenggaraan Satuan pendidikan pasca Pandemi Covid-19 terintegrasi dengan visi, cita cita, dan budaya masyarakat. Isi kurikulum satuan pendidikan selaras dengan nilai moral agama dan kearifan budaya serta keunggulan kompetitif masyarakat dalam mengelola sumberdaya alam di sekitarnya.
Discussion about this post