Banten Pos
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home PERISTIWA

Polisi Perketat Penyekatan Kendaraan Mudik di Pelabuhan Merak

Panji Romadhon by Panji Romadhon
Mei 28, 2020
in PERISTIWA
0
Polisi Perketat Penyekatan Kendaraan Mudik di Pelabuhan Merak

CILEGON, BANPOS – Tercatat, sebanyak 1.651 Unit kendaraan dan 110 orang atau penumpang yang naik sedangkan hari ini Kamis (28/5) sebanyak 1.996 Unit kendaraan dan 121 orang atau penumpang yang turun di Pelabuhan ASDP Merak, pasca-hari Raya Idul Fitri 1441 H yang saat ini memasuki hari ke-5

Sebab itu, Polres Cilegon semakin memperketat pemeriksaan dan melakukan penyekatan arus balik terhadap kendaraan dan perjalanan orang, baik dari dalam daerah Banten maupun dari luar daerah Banten, dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Baca Juga

Tokoh Baksel Sekaligus Sekjen Bakor Cilangkahan Akhmad Taufik Tutup Usia

Kena Prank Pemkab Lebak, Warga Huntara Cigobang Curhat ke Fraksi Nasdem DPRD Banten

Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana menjelaskan, pihaknya terus memperketat pemeriksaan terhadap kendaraan dan orang dari luar daerah yang akan masuk ke wilayah Banten.

“Ya, kami terus memperketat pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan dan orang dari luar daerah yang akan memasuki wilayah Provinsi Banten dimasa arus balik saat ini” kata Yudhis, Kamis (28/5).

Yudhis mengatakan, sesuai dengan surat edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dan kendaraan dalam rangka percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19), ada beberapa kriteria yang harus ditaati agar dapat melintas pos check point.

E-Paper Terbaru

E-Paper BANPOS Terbaru

“Untuk kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan yang memuat sembako, obat-obatan, pengangkut petugas, Damkar, dan Ambulan,” jelas Yudhis.

Sedangkan untuk kriteria perjalanan orang, harus melengkapi beberapa syarat diantaranya, bagi pihak dari Lembaga Pemerintah atau Swasta dan Aparatur Negara harus dapat menunjukan Surat tugas, surat sehat, hasil rapid test atau hasil PCR Swab dengan hasil negatif Covid-19, menunjukan identitas diri yang sah dan melaporkan rencana perjalanan.

Kemudian, untuk yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat / perjalanan yang keluarga sakit keras atau meninggal dunia harus dapat menunjukan identitas diri yang sah, Surat Rujukan dari Rumah Sakit ke tempat pengobatan lain, surat keterangan kematian dari tempat asal korban, surat sehat, hasil rapid test atau hasil PCR Swab dengan hasil negatif Covid-19.

Page 1 of 2
12Next
Tags: ASDP MerakMudikpelabuhan merak
Share19TweetSend

Berita Terkait

Arus Mudik Lebaran 2025 Lancar dan Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak
PEMERINTAHAN

Arus Mudik Lebaran 2025 Lancar dan Terkendali, ASDP Apresiasi Dukungan Semua Pihak

Maret 30, 2025
Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik
PERISTIWA

Bhabinkamtibmas dan Babinsa Diminta Jaga Keamanan Selama Masa Mudik

Maret 27, 2025
Puncak Arus Mudik Diprediksi Besok, ASDP Siapkan 67 Kapal
EKONOMI

Puncak Arus Mudik Diprediksi Besok, ASDP Siapkan 67 Kapal

Maret 27, 2025
Robinsar Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik
PEMERINTAHAN

Robinsar Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik

Maret 26, 2025
Telkom Terapkan Konektivitas Dual Homing di Pelabuhan Merak
EKONOMI

Telkom Terapkan Konektivitas Dual Homing di Pelabuhan Merak

Maret 30, 2025
UPT PJJ Pandeglang Pastikan Jalur Mudik Lebaran Siap Digunakan
PEMERINTAHAN

UPT PJJ Pandeglang Pastikan Jalur Mudik Lebaran Siap Digunakan

Maret 24, 2025
Next Post
Perempuan Cilegon Yang Terkena PHK Diberikan Bantuan

Perempuan Cilegon Yang Terkena PHK Diberikan Bantuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    Pemkab Tangerang Larang Gudang Limbah Oli di Pasar Kemis Buka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deden Dipercaya Jabat Plh Sekda, Gantikan Nana Supiana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beracun, Menteri LHK Tutup Paksa Gudang Limbah Oli Noor Annisa di Pasar Kemis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Peran Masing-masing Tersangka dalam Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dewan Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Hamas Sebagai Bupati-Wakil Bupati Serang Terpilih 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Banten Pos

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

Navigasi

  • Redaksi
  • PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
  • BANTEN POS HARI INI

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • PEMERINTAHAN
  • PERISTIWA
  • HUKRIM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • NASIONAL

© 2025 Banten Pos - Inspirasi dan Semangat Baru Banten.

×